Beritamusi.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan Eddy Supriadi menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Wilayah Kota Toboali, di Ballroom grand Hotel Marina Toboali Bangka Selatan, Rabu (08/03/2023).
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diikuti oleh para Pelaku UMKM, Penggiat Seni, Budayawan dan Sastrawan di Bangka Selatan.
Sekda Bangka Selatan Eddy Supriadi mengapresiasi Kantor Wilayah Kemenkumham Babel yang telah memberikan Sosialisasi, mulai dari Pendampingan maupun Pembinaan untuk Mendaftar dan Melindungi Hak Cipta tentang Kekayaan Intelektual Komunal milik masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Daerah Bangka Selatan sangat Mengapresiasi Kegiatan Sosialisasi dari Kemenkumham Kanwil Bangka Belitung ini, dengan adanya Sosialisasi seperti ini tentunya dapat menambah Pengetahuan yang luas terkait Hak Kekayaan Komunal milik masyarakat di Bangka Selatan,” ucap Eddy.
“Tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan sangat mendukung sekali Kegiatan Sosialisasi dari Kanwil Kemenkumham dalam upaya Menyebarluaskan pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal milik masyarakat agar segera memiliki Hak Ciptanya,” katanya.
Eddy berharap, Kegiatan Sosialisasi seperti ini tidak berakhir sampai disini, tetapi dapat terus dilakukan kedepanya.
“Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam hal ini akan Mensupport dan Mendukung setiap Kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya di wilayah Bangka Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Eva Ginanti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kemenkumham Bangka Belitung untuk Membangun Kesadaran semua masyarakat dan Perangkat Daerah supaya Sadar terhadap Potensi yang sifatnya Personal.
“Jadi kegiatan ini, kami Kakanwil Kemkumham Bangka Belitung memberikan sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal milik masyarakat agar Produksinya mempunyai Ciri Khas Kepemilikan sehingga dapat membawa dampak terhadap Perekonomian yang meningkat Signifikan di Bangka Selatan,” ucap Eva.
Selain itu, Eva mengatakan dalam hal ini pihaknya sengaja mengundang para Budayawan dan para Sastrawan untuk bisa menginformasikan kepada Kakanwil Kemkumham Bangka Belitung bahwa Kekayaan Intelektual Komunal untuk dilindungi.
“Kami memang sengaja mengundang Budayawan dan para Sastrawan di Bangka Selatan untuk menggali informasi apa saja Kekayaan Intelektual Komunal yang bisa kita lindungi dan kita daftarkan agar jangan sampai hal itu keburu diklaim oleh Negara lain,” ujar Eva.
Selain itu, Eva juga menyebutkan bahwa Bangka Selatan saat ini sudah memiliki 13 kekayaan intelektual komunal milik masyarakat yang telah dilindungi dan didaftarkan ke Kakanwil Kemkumham Bangka Belitung.
“Kami menyarankan kepada masyarakat yang telah mempunyai merek dan usaha segera didaftarkan, kalau untuk yang KI itu sifatnya gratis tetapi kalau untuk pendaftaran merek itu ada KNPB nya sebesar Rp 50 ribu dan berlaku selama 10 tahun apalagi merek produk ini sangat penting,” tegas Eva.