“Menjadi tanggungan pemerintah adalah proses penerbitan sertifikatnya. Sedangkan mengenai syarat-syarat sebelum proses dilakukan itu menjadi tanggung jawab pemohon, mulai dari materai, ataupun kelengkapan data dokumen lainnya. Ya, alhamdulillah di OI sudah 100 sertifikat diterbitkan bagi pelaku UKM,”kata Kepala BPN OI Jakun Edi.
Menurut dia, terjadi peningkatan dalam kuantitas untuk prona di OI dari 1.500 ditahun 2015 menjadi 1.900 surat ditahun 2016. PEningkatan ini seiring dengan tingginya demand masyarakat maupun pelaku UKM untuk mensertifikatkan tanahnya.
Bahkan sampai saat ini sudah banyak daftar tunggu yang telah lama diajukan masyarakat untuk pembuatan sertifikat melalui prona.
“Kami agak sedikit kerepotan melayani demand masyarakat akan prona ini. MEmang untuk UKM agak kecil sehingga banyak yang masuk dalam daftar tunggu, namun kami pastikan perlahan pembuatan sertifikat bagi UKM segera direalisasikan. Sebab untuk UKM prona naik dari 100 surat menjadi 200surat dari 1.900 surat yang ditargetkan tahun 2016,”jelasnya.
Dia melanjutkan bahwa bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat prona untuk dapat melengkapi dokumen yang diperlukan mulai dari surat izin usaha, dan lainnya. Keberadaan sertifikat prona bagi UKM ini, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk dijadikan agunan ketika akan meminjam modal ke perbankan guna pengembangan usaha ke depan.
Dia mengklaim kalau usaha mikro menjadi skala prioritas kegiatan prona ini. Adapun UKM yang layak mendapatkan jaminan pembuatan sertifikat prona ini memiliki syarat yakni usaha produktif baik milik keluarga atau pun perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) secara individu atau tergabung dalam
koperasi yang memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp100.000.000 per tahun. (st)













