pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Anjlok Hingga 5 Persen Ulah Aset Kripto Rontok

60
×

Bitcoin Anjlok Hingga 5 Persen Ulah Aset Kripto Rontok

Sebarkan artikel ini
1602287566
pemkab muba

JAKARTA – Mayoritas harga uang kripto bergerak di zona merah. Ini terlihat dari pergerakan 10 aset kripto dengan kapitalisasi tertinggi, bitcoin (BTC) yang terkoreksi cukup dalam sampai dengan 5,02 persen dalam 24 jam terakhir.

Senin (2/8), harga bitcoin berada di angka US$39.604 per koin. Meski melemah dalam 24 jam terakhir, tapi aset kripto terpopuler itu tercatat menguat 3,76 persen dalam sepekan terakhir.

Aset lainnya yang melemah cukup dalam, yakni ripple (XRP). Aset kripto itu terkoreksi 4 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$0,72 per koin. Namun, ripple terlihat menguat 11 persen dalam tujuh hari terakhir.

Selanjutnya, ada binance coin (BNB) yang melemah 2,87 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$328,51 per koin dan cardano (ADA) melemah 2,52 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$1,31 per koin.

Selain itu, ethereum (ETH) juga tercatat minus 0,78 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$2.546 per koin. Kendati begitu, aset kripto tersebut menguat 10,84 persen dalam sepekan terakhir.

Kemudian, uniswap (UNI) melemah 2,06 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi menguat 11,43 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, uniswap berada di level US$21,56 per koin.

Pelemahan juga terjadi pada dogecoin (DOGE) sebesar 2,66 persen dalam 24 jam terakhir dan 2,27 persen dalam tujuh hari terakhir. Kini, harga aset kripto tersebut berada di US$0,2 per koin.

Begitu pula dengan polkadot (DOT) yang terkoreksi 2,26 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$18,14 per koin. Hanya saja, polkadot tampak menguat 23 persen jika dilihat selama sepekan terakhir.

Sementara, terdapat beberapa aset kripto yang melaju di zona hijau. Tether (USDT) misalnya, aset kripto itu naik tipis 0,04 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$1 per koin.

Lalu, usd coin (USDC) menguat tipis 0,09 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$1 per koin.

Sebagai informasi, di Indonesia, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. (Net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *