Informasi yang dihimpun dilapangan, adapun rincian biaya operasional perekaman e-KTP antara lain biaya makan untuk 4 petugas capil dan 3 dari kecamatan capai Rp7.875.000, biaya rokok 7 petugas capil dan kecamatan Rp2.205.000, biaya transportasi pulang pergi (PP) 7 orang Rp2.520.000, biaya makan selama dalam perjalanan 9 orang Rp450.000.
Selanjutnya untuk biaya makan 10 petugas Pemdes Rp9.000.000, rokok petugas Pemdes 6 orang Rp1.890.000,aqua gelas Rp1.500.000, insentif petugas capil dan kecamatan Rp10.000.000, insentif petugas Pemdes Rp7.500.000, minuman kaleng untuk malam hari 17 orang Rp2.295.000.
“Pungutan Rp25.000 itu untuk biaya operasional terlaksananya perekaman e-KTP. Bahkan ada warga yang ikut perekaman sampai ke 6 kalinya dan tetap memberikan biaya tambahan lagi yang bervariasi mulai dari Rp5.000 , Rp10.000, Rp15.000, dan Rp25.000,” kata Mul, salah satu warga setempat.
Bukan itu saja, ada juga warga yang sampai 3 kali perekaman, namun KTP belum bisa tercetak sehingga kesannya harus membayar lagi. Tak sampai disitu, bagi warga yang hendak mengecek data terinput atau tidak juga harus merogoh kocek Rp25.000.
“Seharusnya desa dapat memberikan solusi dalam hal ini, terutama bagi warga yang perekamannya belum jadi. Harusnya pula bagi warga yang melakukan perekaman lagi tidak dipungut biaya tambahan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar menegaskan terkait penindakan tim satgas Pungli OKI, pihaknyabtidak bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, kegiatan perekaman sudah selesai dilakukan.
“Itulah kendalanya, pokja penindakan satgas saber pungli tidak dapat melakukan OTT apabila perekaman e-KTP selesai dilakukan. Makanya kami tidak bisa lakukan OTT,” jelas Kasat.
Sebelumnya, anggota DPRD OKI H Subhan menambahkan instruksi Presiden memberantas pungutan liar harus didukung penuh segenap masyarakat dan pemerintah.
“Artinya jangan sampai pelayanan itu dibeda-bedakan. Pemerintah sebagai pelayan masyarakat tentu harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, tanpa harus membeda-bedakannya,” ujar politisi Partai NasDem OKI ini.
Disisi lain, kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan dan masyarakat tidak memberikan sesuatu kepada petugas dilapangan dengan dalih mempercepat proses pengurusan.
“Bagi warga yang ingin menyampaikan laporan atas pungli dalam perekaman e-KTP, kami persilakan hubungi hotline kami di 082112131323 dan nanti kami akan segera tindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait,” ucapnya.
Diketahui, sekitar 1.947 warga Desa Bumi Pratama Mandira (Wahyuni Mandira), Sungai Menang OKI mengklaim ditarik uang Rp25.000 oleh petugas Disdukcapil, kecamatan dan desa.
Perekaman e-KTP ini sudah dilakukan sejak dua pekan terakhir. Sejumlah petugas perekaman e-KTP dari Disdukcapil langsung terjun ke lapangan dibantu pihak kecamatan dan desa.
Menurut penuturan warga setempat, petugas Disdukcapil OKI langsung jemput bola ke Desa Bumi Pratama Mandira melayani permintaan warga melakukan perekaman e-KTP.
Itupun setelah adanya kesepakatan bahwa tiap warga harus mengeluarkan uang Rp25.000 untuk melakukan perekaman. Jika warga tidak mau, tiap warga dipersilakan datang langsung ke Kantor Disdukcapil, Sepucuk Kayuagung.(Romi)













