pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Bersama Tiga Perempuan, Sembilan Warga Lahat Dibekuk

265
×

Bersama Tiga Perempuan, Sembilan Warga Lahat Dibekuk

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

LAHAT – 12 orang, tiga diantaranya perempuan berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kota Lahat Polres Lahat.

Diduga belasan pelaku ini merupakan penyalahgunaan narkoba yang memanfaatkan lokasi kolam pemancingan milik salah satu tersangka di Kelurahan Lahat Tengah Kota Lahat.

12 tersangka itu diantaranya Harmansi Alias Caci (42), M. Edo Pangestu (21), Yogi Arianto (25), Naza Sumardiko (32), Azizul Hakim (25), M. Okta Pratama (23), Andika Alias Temon (24), Haris Susi Yulianto (50), Febriani Untari Putri (35), Weni Windarti (27), Harratian Bakti (34) serta Agung Saputra (25).

Penangkapan 12 tersangka ini berawal dari nyanyian masyarakat sekitar, Kamis (25/10/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, bahwa di kolam pemancingan milik tersangka Harmansi alias Caci di Kelurahan Lahat Tengah, sering dijadikan tempat untuk konsumsi narkoba.

12 tersangka ini tidak berkutik ketika polisi berpakaian preman datang tiba-tiba dan langsung lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan sekitar TKP. Hasilnya, polisi menemukan satu buah botol plastik yang sudah dilubangi diduga alat hisap sabu dan setengah linting ganja sisa pakai.

Ke-12 tersangka itu pun langsung digiring ke Mapolsek Kota Lahat untuk pemeriksaan.

“Iya ada 12 tersangka, tiga diantaranya wanita, ada satu tersangka yang usianya sudah masuk lansia,” terang Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK M.Si melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH, Selasa (31/10/2023).

Hasil pemeriksaan, 12 tersangka ini urinenya positif THC dan METH. 12 tersangka ini pun lalu digiring ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dari Satres Narkoba, apakah semuanya dijerat dengan pasal yang sama atau tidak,” terang Lispono. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *