Berita Daerah

Berkas Tersangka Pembunuhan Berencana Dilimpahkan

165
×

Berkas Tersangka Pembunuhan Berencana Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
tsk
pemkab muba pemkab muba

Berkas Tersangka Pembunuhan Berencana Dilimpahkan LUBUKLINGGAU I Terduga kasus pembunuhan berencana, Bastari alias Tari (51), warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, dilimpahkan oleh penyidik Polres Musirawas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa (6/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka dilimpahkan oleh penyidik, karena dirinya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang korbannya, yakni Feryanto alias Yanto. Berkas tersangka, bahkan sudah diterima dan diperiksa oleh Jaksa Pununtut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Darmadi Edison.

Kajari Lubuklinggau, Jaya Putra melalui Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Dian Herdiman menjelaskan, berkas tersangka ini sudah lengkap (P21) dan dalam waktu dekat, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, untuk agenda persidangan.

“Dugaan, tersangka ini ikut berencana melakukan pembunuhan berencana tersebut. Tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis dan ancaman penjara seumur hidup,” jelasnya.

Tersangka diketahui terlibat dan dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP, dan pasal 187 KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Namun berdasarkan pemeriksaan dan keterangan tersangka Bastari, tersangka ini tidak mengakui jika dirinya terlibat dalam pembunuhan tersebut. Tapi, sesuai dengan fakta persidangan Tansiro terdahulu, tersangka Bastari ada keterlibatan. Namun, semua fakta-fakta yang sebenarnya akan dibuktikan di persidangan,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Tansiro sudah dihukum 20 tahun penjara. Bahkan, juga masih ada tersangka yang masih buron, yakni Lober dan Leo.

Diketahui, terpidana Tansiro, Bastari alias Tari dan Lober serta Leo, mendatangi rumah korban menggunakan mobil. Setiba tersangka di rumah korban, para pelaku mengetuk rumah korban, setelah itu pintu dibuka oleh korban.

Lalu, Tansiro langsung menembak korban dan istri korban yang bernama Leni Anisa. Korban pun terjatuh, akibat terkena tembakan Tansiro, sementara istri korban tertembak dibagian payudaranya. Lanjut ia, setelah melihat korban tertembak, tersangka bersama dengan dua pelaku lain, diduga membakar rumah korban. Akibatnya, rumah dan korban Feryanto ikut terbakar, karena tidak bisa melarikan diri, akibat luka tembak.

Akibat kejadian tersebut, korban Feryanto hangus terbakar dan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara istri korban dan anaknya selamat setelah melarikan diri.

Tansiro pun, berhasil ditangkap terlebih dahulu, dan kini sedang menjalani hukuman (divonis 20 tahun penjara), sementara tersangka Bastari alias Tari akhirnya berhasil diringkus setelahnya.

Penangkapan tersangka ini, dilakukan dengan cara anggota Tim Buser Polres Musirawas, melakukan pengintaian dari luar kantor PT Lonsum Sei Lakitan. Tersangka mendatangi PT Lonsum untuk mengambil surat SPBS buah sawit. Setelah tersangka hendak pulang, dan keluar dari pintu masuk PT tersebut, tersangka langsung diamakan Tim Buser Polres Musirawas tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Musirawas untuk proses lebih lanjut. (Mulyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *