PANGKALPINANG – Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Haris AR, AP mengatakan, berkas pemberhentian Anggota DPRD Babel, Junaidi Rachman saat ini sudah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagai informasi, Anggota DPRD Babel, Junaidi Rachman dapil Belitung dan Belitung Timur telah meninggal dunia pada Senin (09/08/2021) lalu.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi II itu meninggal dunia di Rumah Sakit Almah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung karena mengidap sakit kayap (herpes).
“Proses pemberhentiannya sudah diajukan oleh pemerintah provinsi dari gubernur kepada Pak Mendagri,” kata Haris kepada wartawan di gedung DPRD Babel, Kamis (21/10/2021).
Setelah SK pemberhentian itu ditandatangani oleh Mendagri, dijelaskan dia, pihaknya akan memulai proses Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Dengan terlebih dahulu tahapan yang akan kita lalui adalah pengajuan ke KPU untuk mendapatkan pleno, siapa yang akan menggantikan almarhum, pleno KPU yang akan menetapkan PAW atas nama Almarhum Junaidi Rachman,” terangnya. (EDI)