LAHAT – Bupati Lahat, Cik Ujang SH bersama Forkompinda menyampaikan SPT tahunan PPH pribadi tahun pajak 2020, di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Selasa (2/3/2021). Selain menjadi kewajiban, hal itu diharapkan menjadi contoh dan semakin meningkatkan kesadaran warga untuk menyampaikan SPT tahunan PPH perorangan.
“Mengisi dan melaporkan merupakan kewajiban kita semua selaku wajib pajak,” kata Cik Ujang.
Disampaikan Cik Ujang, menyampaikan pelaporan SPT tahunan sangat penting terlebih saat Pemerintah sedang gencar melaksanakan pembangunan baik inspratruktur maupun pembangunan sumber daya manusia. Tentu hal itu bisa dilaksanakan jika ada peran serta dari semua lapisan masyarakat salah satunya melalui SPT.
“Pajak merupakan bagian penting dalam proses pembangunan. Karena APBN kita sebagian besar dari pajak. Untuk itu kepada warga yuk kita taat sampaikan SPT,” ujarnya. (Sfr)