pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Berhasil Diringkus, Pembunuh Mertua di Musirawas Ngaku Tak Sengaja

56
×

Berhasil Diringkus, Pembunuh Mertua di Musirawas Ngaku Tak Sengaja

Sebarkan artikel ini
IMG-20210112-WA0019
pemkab muba

MUSIRAWAS – Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil ungkap tindak kriminal pembunuhan korban Cici (45) seorang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) terjadi di Kecamatan Tuan Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan Oktober 2020 silam.

Terbongkarnya aksi pembunuhan sadis ini terbongkar usai korban ditemukan bersimbah darah dengan leher terjerat tali rapia dan hasil penyidikan petugas Satreskrim Polres Mura dibackup unit reskrim Polsek Kelingi. Kemudian, untuk proses penangkapan pelaku ketahui bersembunyi sebuah lokasi di Provinsi Riau. Petugas turut didukung penuh, kekuatan personel Satreskrim Polres Kuatan Singigi Polda Riau.

Alhasil, berada di dalam rumah warga pelaku ketahui Steven (23) laki-laki warga asal Kecamatsn Tuan Negeri, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan tidak lain merupakan menatu dari korban sendiri tak berkutik diborgol lalu digelandang sel tahan Polres Mura.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy S.IK menegaskan, terungkapnya tindak kriminal pembunuhan semua hasil penyidikan anggota Satreskrim Polres Mura. Tersangka sendiri merupakan orang terdekat korban.

“Kejadian pembunuhan oktober tahun 2020 lalu, tersangka sempet cek cok mulut antara tersangka dan korban. Lalu tersangka, sakit hati karena korban ingin memisahkan dirinya dengan istrinya merupakan anak korban,” jelas Efrannedy meniru pengakuan tersangka, saat konferensi pers di Mapolres Musirawas, Selasa (12/1/2021).

Kemudian, tersangka menaruh emosi diam-diam mendatangi kediaman korban dengan cara masuk mencongkel pintu rumah. “Lalu setelah masuk dalam rumah, tersangka kepergok korban. Dengan diam-diam tersangka, dengan melihat adanya tali plastik lalu dengan sadisnya menjerat leher dengan tali plastik, hingga korban terjatuh ke lantai. Selanjutnya, tersangka melihat korban masih begerak kembali menganiaya, dengan membentukan kepala korban ke lantai hingga korban tidak bernyawa lagi,” tuturnya.

Sementara akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 340 KHUP pembunuhan ancaman hukuman 25 Tahunm “Saat ini tersangka sudah kita tahab sel tahanan, kembali anggota penyidik lakukan pengembangan. Yang mana, terus tersangka dilakukan introgasi guna menggali keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Steven menuturkan, kejadian pembunuhan tidaklah disengaja. Di mana, ketika itu dirinya hanya datang ingin menjenguk istrinya.

“Aku tuh memang dateng masuk ke rumah, dengan merusak pintu. Niat aku tuh nak jingok soma (istri) aku, tapi karena ada ibu di dalam, laju aku ambek tali kulilitke tali ke lehernyo sudah itu aku belari ninggalke rumah,” tukasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *