pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Belum Sempat Nikmati Masa Bebas, Kalil Kembali Dijebloskan ke Penjara

83
×

Belum Sempat Nikmati Masa Bebas, Kalil Kembali Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG_20201003_203631
pemkab muba

MUSIRAWAS – Belumlah sempat pulang ke rumah usai bebas dari menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KHUP. Syaril alias Kalil (36) warga asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat kasus tindak kriminal pembunuhan.

Diakembali diborgol anggota opsnal Tim Landak Satreskrim Polres Mura, Kemarin (2/10) sore pukul 16.30 Wib. Dihadapan petugas penyidik, Kalil mengakui semua perbuatanya ikut melakukan aksi penusukan terhadap korban Burhanudin (54) seorang petani warga Desa Kembang Baru Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) pertengahan agustus 2008 silam.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP ALEX membenarkan adanya penangkapan satu tersangka Inisial S alias K warga Empat Lawang terlibat atas tindak kriminal pembunuhan korban seorang petani, warga musi rawas.

“Benar sesuai dilik aduan, LP / B- 99 / VIII / 2008/SUMSEL / RES. MURA / BTS ULU, Tanggal 17 Agustus 2008. Kemudian turunya, SP.KAP / 10 / X/ 2020 /Reskrim, Tanggal 02 Oktober 2020. Kita Satreskrim Polres Mura kembali ungkap perkara, kasus pembunuhan korban Burhanudin, warga Gunung Kembang Baru BTS Ulu, satu tersangka Kalil baru saja keluar penjara kita amankan,” ungkap AKP Alex.

lebih jauh, pria yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau itu menyebutkan, perkara tindak kriminal pembunuhan Burhanudin semua berdasarkan keterangan saksi-saksi kejadian tersebut

“Dari keterangan saksi, kejadian kelam itu terjadi ketika korban Burhanudin bersama Istrinya hendak bepergian dijalan poros desa dihadang sejumlah orang. Lalu, salah satu yakni Samiul Basri (Sudah tertangkap jalani hukuman/red) membacok korban. Bersama lainya, Syaril alias Kalil ikut menusukan pisau ke perut korban hingga akhirnya korban roboh bersimbah darah dihadapan istrinya,” bebernya.

Kemudian, sambung Alex, dari hasil penyidikan terkuak fakta baru atas kejadian ini. Dimana, berdasarkan pengakuan saksi mata Nurhayati yang juga istri korban, bahwa korban dan sejumlah tersangka sebelumnya sempat berseteru.

“Bahkan, ketika korban ini bersimbah darah  di lokasi kejadian korban menyebutkan kalau dirinya diserang tersangka Samiul Basri dan kawan-kawan. Dan ketika korban dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong,” bebernya.

Adapun, kini tersangka Kalil ditahan sel tahanan Polres Mura yang selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah kejadian itu, berselang sepuluh tahun lebih kita mendengar kalau salah satu dari tersangka yakni kalil, berada di dalam lapas dihukum kasus 363 KUHP. Kemudian dikbarkan pula, tersangka kalil ini mau bebas kita pun langsung bergegas melakukan penjemputan mengamankan tersangka,” tandasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *