pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Belum Digelar, Pilkades Serentak Ogan Ilir Dinilai Gagal

39
×

Belum Digelar, Pilkades Serentak Ogan Ilir Dinilai Gagal

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

INDERALAYA I Kalangan anggota DPRD Ogan Ilir menilai Pemkab OI telah gagal menggelar Pilkades serentak yang akan dilangsungkan pada April mendatang. Indikasi kegagalan terlihat dari adanya pembiaran Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Kecamatan Rantau Alai belum lama ini.

“Kami (Komisi 1) belum lama ini menerima laporan warga tentang adanya dugaan pungli di Kecamatan Rantau Alai jelang pelaksanaan Pilkades Serentak pada April mendatang. Informasinya setiap desa di Kecamatan Rantau Alai yang akan menggelar pilkades diminta oknum camat agar para bakal calon peserta pilkades harus  mengumpulkan dana sekitar Rp15 juta. Padahal untuk urusan Pilkades biayanya sudah ditanggung APBD OI sesuai  UU Nomor 6/2014 tentang desa. Ya kalau seperti ini dan jika memang benar  terjadi pungli maka pihak penyelenggara telah melanggar UU. Tentu masalah ini bisa saja menjurus ke pidana,”ujar A Yadi, anggota komisi I DPRD OI kemarin.

Politikus PPP OI ini menjelaskan bahwa apabila pihak penyelenggara Pemkab OI merasa kekurangan dana dalam menggelar pilkades serentak itu diharap dapat kembali mengajukan ke DPRD OI.

Untuk selanjutnya masalah kekurangan dana pilkades akan dibahas bersama antara DPRD OI dendan SKPD terkait, dalam hal ini BPMPD OI.

“Jika pilkades serentak ini bermasalah tentu kami akan mengajukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dewan. Karena kami berharap pelaksanaan pilkades serentak di OI bebas dari cacat hukum dan berjalan dengan lancar,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD OI lainnya Arif Fahlevi menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengkroscek kebenaran masalah itu ke lapangan.

“Bagi pihak terkait dalam hal ini panitia penyelenggara di Pemkab OI hingga desa dapat memberikan sosialisasi bahwa untuk biaya pilkades OI telah dianggarkan dalam APBD OI tahun 2016. Jelas jika ada punggutan itu sudah melanggar aturan,” jelasnya.(ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *