pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Belum 24 Jam Tahanan Titipan di Polsek Bukit Intan Gantung Diri, Ada Apa?

39
×

Belum 24 Jam Tahanan Titipan di Polsek Bukit Intan Gantung Diri, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
20191004_214101
pemkab muba

PANGKALPINANG | Polsek Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendadak gempar. Pasalnya, salah seorang tahanan diketahui bernama Made Wiastra (19) ditemukan tewas gantung diri di dalam WC tahanan, Jumat subuh (4/10/2019)

Warga Jalan Pangkal Lalang Kelurahan Kelapa Gading Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung ini nekat mengakhiri hidupnya secara tragis dengan menggenaka celana panjang milik temannya

Diketahui malam sebelumnya, Kamis (3/10/2019), korban Made Wiastra ditangkap bersama dua rekannya oleh tim gabungan di Perumhan Zikir Residence Kawasan Kelurahan Selindung.

Ketiganya merupakan buronan Polsek Tanjung Pandan lantaran diduga terlibat berbagai kasus kejahatan di Tanjung Pandan. Rencananya ketiga tahanan ini akan dijemput aparat Polsek Tanjung Pandan.

Sayangnya sebelum sempat dibawa ke Polsek Tanjung Pandan, Made Wiastra nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di kamar mandi tahanan Polsek Bukit Intan.

Adapun kronoligisnya menurut laporan polisi, sekira pukul 05.00 WIB saksi Adham alias Caut melaksanakan salat subuh. Setelah salat saksi duduk, merokok dan menawarkan korban Made Wirasta untuk merokok dan korban merokok sampai habis 1 batang rokok.

Sekira pukul 05.15 WIB saksi Adham alias Caut selesai merokok dan baring untuk tidur.

Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB saksi Vinto Apriansyah dipanggil korban meminjam celana saksi. Kemudian karena dingin saksi tidur dan korban masih posisi duduk.

Sekira pukul 06.00 WiB tahanan bernama Adha (46) mengetahui bahwa korban sudah dalam keadaan posisi leher tergantung dg menggunakan 2 celana panjang jins dan training kuning yg diikat di besi lubang ventilasi rumah tahanan Polsek Bukit Intan.

Diketahui ketiga tersangka ditangkap atas laporan SP. Kap / 16 / X / 2019 / Babel / RES. BEL / Polsek Tanjung Pandan tanggal 04 Oktober 2019 merupakan DPO Polsek Tanjung Pandan tindak pidana CuRAT TKP Belitung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Intan Polres Pangkalpinang.

Kapolsek Bukit Intan, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya tahanan yang gantung diri.

“Besok aja ya kita bertemu, kita lagi mengantar jenazah ke keluarga Alm di Belitung. Alhamdulillah keluarga sdh ikhlas atas musibah ini,” kata kapolsek melalui pesan whatsapp, Jumat (4/10/2019). (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *