pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Belasan Santri Pondok Pesantren di Kabupaten OKI Dicabuli Tenaga Pengajar

143
×

Belasan Santri Pondok Pesantren di Kabupaten OKI Dicabuli Tenaga Pengajar

Sebarkan artikel ini
IMG-20211118-WA0054
pemkab muba pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Seorang Tenaga Pengajar Pondok Pesantren (Ponpes)  di Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan  melakukan tindak pencabulan terhadap belasan santri.

Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan perihal yang dilakukan guru tersebut ke satreskrim polres OKI.

Mendapatkan laporan orang tua korban, unit Perlindungan  Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI, Rabu (17/9/2021), bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku.

Pelaku diketahui berinisial RP yang merupakan warga desa Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Kasat Reskrim Polres OKI, AKP, Sapta Eka Yanto, MSI saat press rilis mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan segera bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

” Kami menerima laporan bahwa terjadi tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tenaga pengajar. Hingga saat ini setidaknya ada 12 murid yang telah dicabuli oleh tersangka ini,” jelas kasatreskrim didampingi Kanit PPA Polres OKI.

Menurutnya, pelaku Melakukan tindakan tersebut terhadap santrinya berawal dari oktober dengan cara tidak senonoh korban dipanggil disuruh buka baju buka celana dan diminta melakukan hal yang tidak wajar.

“Modusnya pelaku menindak santri yang melanggar diperintahkan buka baju buka celana dan disuruh berciuman sesama mereka dan kemaluannya dimainkan yang lebih parah pelaku juga merekam aksinya dan di videokan oleh pelaku.

Atas ulahnya, pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara. “Tapi karena pelaku merupakan tenaga pengajar hukumannya ditambah menjadi maksimal 20 tahun penjara,”ucapnya.

Berdasarkan informasi, pelaku baru mengajar selama 4 bulan di pesantren tersebut. (Jangmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *