pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Belasan Karyawan PT PKSS Dirumahkan

127
×

Belasan Karyawan PT PKSS Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
Mediasi
pemkab muba

INDRALAYA I Manajemen PT Primaka Karya Sarana Sejahtera (PKSS) selaku penyedia tenaga kerja atau outsoucing yang mempekerjakan karyawan ke PTPN VII Cinta Manis dituding telah merumahkan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 16 pekerja. Belasan pekerja itu diliburkan tanpa alasan jelas sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal itu terkuak ketika belasan pekerja didampingi tim advokasi LBH Palembang Sayuti Rambang menyambangi Kantor Disnakertrans Ogan Ilir guna mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut terkuak dalam mempekerjakan karyawan, PT PKSS banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran UU ketenagakerjaan, seperti tidak diberikan cuti melahirkan, dan pelanggaran lainnya.

Tim Advokasi Belasan Pekerja, Sayuti Rambang menjelaskan bahwa pihaknya menilai manajemen PT PKSS banyak melakukan pelanggaran, khususnya dalam mempekerjakan karyawan.

“Dalam mempekerjakan karyawan, tidak adanya kesepakatan isi kontrak kerja sesuai UU dengan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Bayangkan saja, para pekerja ini dirumahkan tanpa alasan jelas hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan,”terangnya.

Dia mengaku belasan pekerja ini memang perlu pendampingan menginggat pekerja telah dizolimi perusahaan.

Dia pun meminta agar para pekerja dapat kembali bekerja seperti biasa dan segera mengembalikan dan memenuhi semua hak–hak normatif dari pekerja.

Menyikapi hal itu, Kepala Cabang PT PKSS Irwanto yang juga ikut dalam mediasi antara pekerja dan Disnakertrans terkesan cuci tangan dan lepas tanggungjawab. Bahkan Kepala Cabang PT PKSS ini mengklaim kalau perusahaan yang dipimpinnya merupakan perusahaan besar yang berpengalaman.

“Kalian harus tahu bahwa PT PKSS ini merupakan anak perusahaan BRI yang mempunyai pengalaman dimana-mana dalam penyedia tenaga kerja,”tuturnya.

Rapat mediasi berlangsung hingga pukul 14.00WIB dan tidak membuahkan hasil kesepakatan diantara kedua belah pihak baik pekerja dan perusahaan.

Terpisah, Kasi Pengawasan Norma Kerja K3 dan Jamsostek Disnakertrans Ogan Ilir Jalaluddin menegaskan pihaknya akan melayangkan surat ke PT PKSS terkait PHK belasan karyawan untuk dijadikan dasar pihak PT PKSS disampaikan ke manajemen PTPN Cinta Manis.

“Kami berikan waktu satu minggu ini untuk memutuskan apapun hasilnya. Apakah 16 pekerja ini dapat bekerja kembali atau tidak. Kalaupun tidak, tentu kami akan mengambil sikap lain,”ucapnya. (St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *