pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Bejat, Pria Tua Ini Kerap Setubuhi Anak Tetangganya Sejak Empat Tahun Lalu

73
×

Bejat, Pria Tua Ini Kerap Setubuhi Anak Tetangganya Sejak Empat Tahun Lalu

Sebarkan artikel ini
IMG_20200916_204038
pemkab muba

MUSI RAWAS – N (60) hanya terlihat tertunduk lesu saat digiring menuju tahanan Polres Musi Rawas. Ya, pria paruh baya ini diamankan personel Polres Musi Rawas lantaran telah memperkosa anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar (14).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy S. IK melalui Kasatres Polres Mura, AKP Rivo Lapu membenarkan kejadian ini. Diungkapkannya, aksi bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka dalam empat tahun terakhir.

Dikatakannya, kejadian kelam dialami korban sendiri terungkap setelah korban ditemani keluarga melaporkan kejadian bejat itu kepada pihak unit PPA Satreskrim Polres Mura, Sesuai dilik aduan : – LP/B-87/IX/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 01 September 2020.

Dimana mulanya, korban melaporkan kejadian tindak kriminal asusila menipa dirinya itu terjadi juni 2020 lalu. Yang mana ketika itu, korban tengah berada sendirian dirumahnya dan pelaku datang masuk lewat pintu belakang.

Kemudian, pelaku ini menarik tangan korban membawa korban masuk ke kamar dan melancarkan aksi bejatnya itu. Saat kejadian, berdasarkan pengakuan korban, sempat berontak namun karena kalah kuat oleh pelaku upaya itu sia-sia.

“Kejadian sendiri, sudah lama terjadi namun baru dilaporkan oleh korban. Kemudian, dari semua dikuatkan keterangan bukti dan saksi-saksi diduga pelaku Inisial N alias A berada diamankan tanpa perlawan tengah berada di kediamannya,” ungkapnya, Rabu (16/9/2020).

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-Undanf RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak. “Kini pelaku ditahan sel tahan Polres Mura, bersama sejumlah pakaian yakni satu pakaian lengan panjang, rok panjang hitam, lagging warna hijau, BH abu-abu, celana dalam warna putih semuanya milik korban dipakai ketika kejadian menjadi barang bukti (Bb),” beber AKP Rivo. (Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *