pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Begal Motor Keok Diterjang Timah Panas

138
×

Begal Motor Keok Diterjang Timah Panas

Sebarkan artikel ini
1
pemkab muba

PALI I Setelah melakukan pengembangan Jajaran Polsek Talang Ubi sabtu(14/11/2015) malam berhasil meringkus Ruslan Efendi (21) Alias Lan, pelaku begal disertai pembunuhan terhadap Fauzi beberapa waktu lalu.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap penadah motor Anton(27), dari hasil begal, keduanya  yang ditangkap ini merupakan warga Desa Jerambah Gantung, SP 6 Kecamatan Cecar Kabupaten Musi Rawas.

Informasi yang dihimpun dari Mapolsek Talang Ubi, penangkapan Ruslan sempat menyita waktu petugas, Pasalnya saat hendak mancinduknya, pelaku melarikan diri di lokasi kejadian yang tak jauh dari kediamannya.

Sebelum dihadiahi satu butir timah panas, Ruslan bersama teman BR (DPO) sempat kejar-kejaran dengan polisi sambil mengacungkan senjata tajam jenis golok sambil menancap gas motornya. Bahkan dua blokade polisi dengan cara melintangkan mobil di bahu jalan tak dihiraukan Anton, hingga korban terjatuh setelah menabrak mobil polisi dibagian bemper sebelah kanan.

“Bukan aku yang membunuh (Fauzi, korban begal tebing kawat),” kilah Anton, sambil mendengar  celetukan  Ono, yang terlebih dahulu ditangkap polisi, dengan jelas mengatakan, Anton terlibat dalam aksi merampas motor disertai pembunuhan terhadap Fauzi beberapa waktu lalu.

Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto, SIK melalui Kompol Janton Silaban, SIK SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH mengungkapkan penangkapan Rulsan, merupakan pengembangan terhadap pelaku komplotan begal antar kabupaten yang terlebih dahulu ditangkap.

“Penangkapan Ruslan, setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku yang terlebih dahulu ditangkap, Ruslan merupakan pelaku yang merampas sepeda motor pedang sayur di Tebing Kawat Kecamatan Talang Ubi, yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kompol Janton.

Dari penangkapan itu, lanjut Janton, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang terdiri tiga honda Revo dan honda beat serta senjata tajam jenis golok.

“Dari penangkap itu, pihak kita mengamankan empat unit sepeda motor, dan satu bila senjata tajam, pelaku dijerat pasal 365 dan 340 dengan ancaman seumur hidup, sedang pembeli motor dijerat pasal 480,” jelas Janton.(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *