pemkab muba pemkab muba
Palembang

Baznaz Palembang Minta Pejabat Salurkan Zakat Mal

87
×

Baznaz Palembang Minta Pejabat Salurkan Zakat Mal

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang khusus pejabat Eselon II selama satu tahun akan dipotong untuk zakat mal.

“Zakat mal sebesar 2,5 persen diambil dari pendapatan Tukin para pejabat selama satu tahun. Mereka yang diminta membayar zakat mal ini adalah pejabat sekelas Walikota, Sekda, Kepala OPD, Camat, Kabag, dan Kabid,” Kata Ketua Baznas Palembang, Ridwan Nawawi, Sabtu (23/3/2024).

Dijelaskan Ridwan, bahwa pemungutan zakat mal bagi pejabat eselon II ini dilakukan oleh BAZNAS Kota Palembang, terutama pada bulan Ramadan.

“Kita menargetkan pendapatan zakat mal dari Tukin sebesar Rp1 miliar. Seperti tahun sebelumnya, zakat mal untuk Walikota sebesar Rp50 juta, dan untuk Sekda Rp35 juta,” jelasnya.

Ridwan menambahkan, program zakat mal selama bulan Ramadan sudah pernah dilaksanakan tahun sebelumnya, namun tidak efektif karena yang membayar zakat hanya Wali Kota, Sekda, dan beberapa Kepala OPD saja.

“Sekarang, mulai Senin nanti kami akan mengajak seluruh OPD untuk patuh membayar,” katanya

Lanjut Ridwan Nawawi, hingga saat ini, yang diterapkan adalah pemotongan zakat mal sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan semua ASN.

“Namun, kali ini khusus untuk bulan Ramadan, terdapat tambahan zakat mal dari Tukin untuk pejabatnya. Kami berharap ini akan memberikan bantuan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa menjelang Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *