pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Bayar PBB P2 Kini Bisa di Kantor POS Setiap Kecamatan

60
×

Bayar PBB P2 Kini Bisa di Kantor POS Setiap Kecamatan

Sebarkan artikel ini
IMG-20210913-WA0050
pemkab muba

LAHAT – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB P2) terus dikembangkan Pemerintah Kabupaten Lahat.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat, salah satunya, menggandeng PT Pos Indonesia Cabang Lahat. Sehingga pembayaran bisa melalui PT POS di Kecamatan masing masing.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat, Subranuddin SE mengatakan kemudahan ini dalam upaya melayani masyarakat. Selain itu dengan adanya kemudahan pembayaran pajak PBB P2, target yang diterapkan bisa dicapai.

“Sebelumnya sudah ada aplikasi untuk mengecek besaran Nilai objek Pajak (NOB) yakni program Si Cete. Nah, dengan adanya kerjasama dengan PT Pos warga bisa melakukan pembayaran melalui smartphone dan kantor pos,” ungkap Subranuddin didampingi Kepala Bidang Wasdal M Anshori, Senin (13/9).

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pos Indonesia, Cabang Lahat, Eko Pradinata menambahkan bahwa kerjasama ini bisa menjadi contoh kabupaten sekitar seperti Pagaralam dan Muara Enim.

Lanjutnya dengan kerjasama ini, pihaknya akan membuat aplikasi yang terkoneksi dengan Bapenda Lahat. Nanti bisa membayar PBB P2 dan mengecek NOB melalui Pos Pay.

“Jadi pembayaran sudah ada di genggaman via mobile. Selain di kantor pos yang ada di Indonesia juga bisa melalui smartphone. Penerapan aplikasi bisa dimulai sekitar 4-6 bulan kedepan,” sampainya.

Ditambahkan Kabid Wasdal Bapenda Lahat, M Anshori bahwa adanya kemudahan pembayaran PBB P2 dan pengecekan besaran NOB, maka wajib pajak yang berada di luar daerah Lahat tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak.

Selain itu, untuk saat ini besaran NOB dan bukti pembayaran juga bisa dilihat melalui aplikasi Si CETE dengan link htpps://pbblahatkab.v-tax.id. Dengan memasukan NOB wajib pajak. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *