pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Bawaslu Empat Lawang Gandeng Kepala Desa untuk Cegah Politik Uang di Pilkada 2024

16
×

Bawaslu Empat Lawang Gandeng Kepala Desa untuk Cegah Politik Uang di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Empat Lawang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang mengajak seluruh kepala desa untuk aktif mencegah praktik politik uang (money politics) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ajakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi bertema “Peran Strategis Kepala Desa Mencegah Money Politic dalam Rangka Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Kondusif dan Bermartabat”, yang digelar di Aula Hotel Kito pada Senin, 11 November 2024.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, dan dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Empat Lawang, Fauzan K. Denin, bersama seluruh kepala desa se-Kabupaten Empat Lawang.

Dalam sambutannya, Rodi Karnain menegaskan pentingnya peran kepala desa dalam menjaga integritas Pilkada dengan mencegah praktik politik uang yang dapat mencederai demokrasi. Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan kepala desa dalam politik praktis akan dikenai sanksi tegas.

“Politik uang tidak hanya merusak keadilan pemilu, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat. Kepala desa harus menjadi garda terdepan untuk memastikan Pilkada berlangsung bersih dan bermartabat,” ujar Rodi.

Sementara itu, PJ Bupati Empat Lawang, Fauzan K. Denin, mengimbau para kepala desa untuk berperan aktif dalam menjaga suasana damai dan kondusif di wilayah masing-masing selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Keterlibatan kepala desa dalam menjaga netralitas dan fokus pada pembangunan desa akan membantu menciptakan Pilkada yang aman, tertib, dan demokratis,” tegas Fauzan.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang, Dodi Permana, SH., juga menyampaikan pentingnya pemahaman hukum oleh para kepala desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Pilkada yang kondusif dan bebas dari praktik kecurangan. (Darly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *