pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Bawaslu Basel Tindak Tegas Pelanggaran APK di Jalan Jendral Sudirman Toboali

312
×

Bawaslu Basel Tindak Tegas Pelanggaran APK di Jalan Jendral Sudirman Toboali

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

BANGKA SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Toboali, Rabu (3/1/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel, Azhari, memimpin proses penurunan APK tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.

“Bawaslu Basel turun langsung untuk menurunkan satu APK berbayar yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait zona terlarang, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan SK Bupati Bangka Selatan yang membatasi penempatan APK di jalan protokol,” ucap Azhari.

Azhari menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan penertiban serupa di kawasan tersebut dengan harapan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

“Namun, penemuan APK hari ini menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Azhari.

Azhari juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU serta Bupati, mengungkapkan bahwa meskipun hanya satu APK, tindakan penertiban tetap dilakukan demi menjaga keadilan dalam proses Pemilu.

Dia juga mengajak partai politik untuk menaati peraturan yang ada, mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas Pemilu.

Lanjut Azhari, tim penertiban yang terlibat dalam proses ini berasal dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) Basel, Dinas Perhubungan (Dishub) Basel, dan didukung oleh satu unit mobil crane untuk melakukan penurunan APK secara tepat dan efisien.

“Keseluruhan tindakan ini merupakan langkah komitmen Bawaslu Basel dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye guna menjaga integritas serta keterbukaan dalam pelaksanaan Pemilu,” tegas Azhari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *