pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Bawaslu Basel Imbau Parpol Patuhi Aturan Kampanye Pemilu 2024

208
×

Bawaslu Basel Imbau Parpol Patuhi Aturan Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memberikan imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) yang turut serta dalam Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan peraturan undang-undang dalam menjalankan kampanye, Rabu (29/11/2023).

Tahapan kampanye yang telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri, menekankan pentingnya kerjasama seluruh peserta Pemilu untuk membantu tugas pengawasan demi mewujudkan kontestasi demokrasi yang berkualitas.

Salah satu fokus utama Bawaslu Bangka Selatan adalah pencegahan politik uang, peningkatan pengawasan, dan pemberdayaan agar menjadi pilar utama dalam pengawasan Pemilu 2024.

“Kami terus mengingatkan agar seluruh peserta Pemilu menjaga komitmen untuk menyelenggarakan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini antara lain menghindari politik uang, tidak politisasi SARA, tidak menyebarkan hoax, dan menghindari kebencian guna menjaga pemilu yang aman, damai, dan demokratis,” ujar Amri.

Amri juga menekankan konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal. Menurutnya, pentingnya menjaga agar kampanye yang dilakukan tidak melanggar peraturan dan tidak merugikan pihak lain.

“Dalam semangat membawa harapan dan energi positif untuk masa depan, mari kita kawal bersama proses Pemilu ini dari parpol, pers, hingga penyelenggara Pemilu, demi terwujudnya Pemilu yang adil bagi semua pihak,” tambah Amri.

Bawaslu Bangka Selatan berharap agar seluruh elemen yang terlibat dalam Pemilu 2024 dapat menjaga integritas dan menjalankan peran mereka dengan bertanggung jawab demi menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *