MUSIRAWAS I Sejumlah Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas, kini mulai merasa resah. Pasalnya, hingga saat ini banyak dari mereka masih dibangku panjangkan atau tidak mendapatkan tugas di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas.
“Sekdes yang diberhentikan waktu itu, memang sebagian ada yang PNS. Yang berwenang untuk untuk penempatan mereka itu BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan),” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Musirawas, H Dian Chandera, Rabu (4/1).
Namun, ia memastikan berdasarkan info yang didapatnya, jika saat ini BKPP Musirawas sedang melakukan proses penempatan para mantan sekdes ini. “Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa pengangkatan perangkat desa ataupun sekdes menjadi kewenangan dari kepala desa. Karena, kalau sudah memenuhi syarat yang ditentukan, baik itu non PNS maupun PNS bisa menjabat sebagai sekdes,” jelasnya.
Namun, sesuai aturannya, selain menjadi kewenangan kepala desa, penunjukan sekdes tetap harus melalui persetujuan Bupati Musirawas. “Karena ini sudah menjadi mekanisme dan aturan yang harus ditaati,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Kepangkatan Pegawai pada BKPP Musirawas, Amin Subagja mengaku, pihaknya memang sedang menyusun posisi baru untuk sejumlah mantan sekdes yang ada.
“Rencananya, mantan sekdes ini akan ditempatkan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau kantor camat di lingkungan Pemkab Musirawas. Penempatan akan segera dilakukan setelah proses pengolahan data selesai dilakukan. Insya Allah dalam waktu dekat akan ditempatkan langsung di tempat yang baru,” ungkapnya. (Mulyadi)