pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Banyak Kendaraan Lebihi Tonase, Timbangan Uji Tak Dianggarkan. Kenapa?

44
×

Banyak Kendaraan Lebihi Tonase, Timbangan Uji Tak Dianggarkan. Kenapa?

Sebarkan artikel ini
dumtruk
pemkab muba

KAYUAGUNG I Kerusakan jalan Kabupaten OKI akibat banyaknya kendaraan yang melintas karena kelebihan tonase sepertinya akan berlangsung lama, pasalnya hingga saat ini antisipasi kerusakan belum bisa dilakukan secara maksimal.

Seyogyanya, larangan kendaraan melintas dijalan kabupaten melebihi tonase harus dibarengi dengan adanya alat ukur muatan(timbangan,red) untuk kendaraan yang melintas yang disesuaikan dengan klasifikasi jalan kabupaten. namun kenyataannya, pengadaan alat ini belum dapat dianggarkan hingga tahun 2018 karena tidak masuk dalam hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) Kabupaten OKI.

Padahal, Bupati OKI H Iskandar SE dalam berbagai kesempatan mengatakan, kerusakan infrastruktur jalan di kabupaten OKI salah satu penyebabnya adalah karena banyak kendaraan yang melintas  melibihi tonase ketentuan.

Kepala Dinas Perhubungan H Syaiful Bahri didampingi Sekretaris Rayendra Abadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/3)  mengatakan, pihaknya sudah beberapa tahun mengusulkan adanya pembuatan timbangan untuk menguji muatan kendaraan yang melintas di jalan kabupaten.

“Sejak tahun 2014 – 2016 sudah kita ajukan dan pada tahun 2018 kembali kita ajukan namun karena anggaran yang terbatas program ini tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Menurut Rayen, pihaknya sudah melakukan survey dan merencanakan adanya beberapa titik yang akan dijadikan lokasi timbangan diantaranya arah Tulung Selapan, Arah Sepucuk dan Arah Lubuk Seberuk.

“Diporos jalan ini merupakan akses keluar masuk kendaraan baik milik pribadi maupun perusahaan,” jelasnya.

Teknisnya, setiap kendaraan yang melintas akan ditimbang angkutannya dan jika terjadi kelebihan muatan maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Namun hal ini belum bisa dilakukan karena anggaran yang tidak memadai, meskipun hal ini juga menjadi prioritas,” katanya.

Dijelaskan Rayen, jika timbangan ini bisa dibuat atau diwujudkan hal ini tidak hanya menjadi filter muatan kendaraan yang melintas guna mengantisipasi kerusakan jalan, namun dapat menjadi sumber pendapatan daerah sebab kendaraan yang melanggar akan dikenakan denda.

“Kalau regulasinya bisa melalui peratutan bupati (perbub), saat ini kita akan membuat aturan larangan atau batasan tonase kendaraan melintas dijalan kabupaten,” tukasnya.

Ditambahkan Kadishub, sebenarnya setiap kendaraan angkutan yang laik jalan dilakukan uji kir kendaraan setiap enam bulan sekali, hal ini seharusnya bisa menjadi komitmen pemilik kendaraan untuk mematuhi ketentuan tonase kendaraan yang diperbolehkan.

“Untuk saat ini kita akan berikan himbauan kepada perusahaan dan pihak lainnya agar tidak memuat barang tidak melebihi ketentuan,” Katanya.

Sekretaris Komisi III DPRD OKI, Budiman mengatakan pihaknya akan mendukung upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan OKI sepanjang hal tersebut bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah.

“Kita sudah pernah tanyakan dengan mitra kita, namun usulan itu belum ada. nanti akan kita bahas di tingkat komisi dan kita akan dukung sepanjang dapat menjadi sumber pendapatan,” katanya.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *