pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji Tahap III Cair

68
×

Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji Tahap III Cair

Sebarkan artikel ini
658258107
pemkab muba

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap III mulai cair pekan ini. Bantuan sosial (bansos) ini akan langsung diberikan ke masing-masing penerima.

“Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima,” ungkap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Senin (30/8).

Ia mengatakan bank-bank BUMN sudah memproses pembukaan rekening untuk calon penerima sejak minggu lalu. Pembukaan rekening dilakukan secara kolektif.

Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penerima BLT tahap III sebanyak 1.428.069 pekerja. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan data calon penerima sebanyak 1,5 juta pekerja.

Namun, Anwar menyebut 71.931 pekerja adalah penerima bantuan sosial (bansos) lain. Dengan demikian, mereka gagal mendapatkan BLT tahap III.

“Kami sudah memverifikasi data yang disampaikan oleh BPJS dan setelah kami cek dan lihat dengan penerima program pemerintah lain, calon penerima (BLT gaji tahap III) 1.428.069 dari 1,5 juta orang,” ucap Anwar dalam kesempatan sebelumnya.

Menurutnya, 71.931 pekerja yang gagal mendapatkan BLT gaji adalah penerima program bansos program keluarga harapan (PKH) dan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Diketahui, aturan terkait BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima BLT gaji bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah. Syarat lain, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kemudian, warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Tidak ketinggalan, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (CnnIndonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *