pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Bandar Narkoba di OKU Berhasil Dibekuk

183
×

Bandar Narkoba di OKU Berhasil Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Endang Tobri (38) bandar narkoba jenis Sabu - sabu di Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti kabupaten OKU.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Berkat besarnya antusias masyarakat dalam membantu penegak hukum untuk memberantas maraknya peredaran dan peyalagunaan Narkotika di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kini tim satres narkoba kembali berhasil menagkap bandar narkoba jenis Sabu – sabu di Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti kabupaten OKU.

Adapun tersangka bandar narkoba benama Endang Tobri (38) waga Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti kabupaten OKU, yang di amankan oleh Tem satres narkoba yang di pimpin langsung IBDA Gusataf.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasih Humas AKP Syafaruddin menyampai waktu dan tempat kejadian, pada hari Kamis Tanggal 01 September 2022 sekitar Pukul 16:00 WIB, Sebelumnya team mendapat informasi dari warga Masyarakat Bahwa disebuah Rumah yang terletak di Dusun I Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU sering dijadikan Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu.

“Dari Informasi tersebut Team melakukan Penyelidikan terhadap terduga pelaku, selanjutnya Team langsung mendatangi sebuah rumah yang diduga tempat tinggal pelaku, saat dilakukan Penggerbakan dirumah milik pelaku, pelaku sebelumnya berada didalam rumah namun dengan kedatangan Team Satres Narkoba Terduga pelaku sempat melarikan diri keluar rumah melalui pintu samping namun Anggota satresnarkoba langsung mengejar terduga pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan sekira 100 meter dari rumah pelaku,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Syafarudin, setelah pelaku diamankan salah satu anggota langsung memanggil warga sipil, saat kejadian Pak kadus I Saudara Amzal datang dan ikut menyaksikan jalannnya Penangkapan dan Penggeledahan di Badan dan Pakaian pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku behasil ditemukan Barang Bukti yang masih dipegang oleh pelaku ditangan sebelah kiri setelah dibuka kantong plastik warna hitam didalamnya berisikan Satu Buah Timbangan Digital Warna Hitam Merk CAMRY, Satu Buah Dompet Warna Coklat setelah dibuka dompet tersebut berisikan didalamnya berupa Satu Bungkus Plastik Klip Bening didalamnnya berisikan kristal – Keristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu.”

Adapun barang haram tersebut dengan Berat Bruto : 5, 88 ( Lima Koma Delapan Puluh Delapan) Gram, dan Satu Buah Skop Pipet Plastik dan Dua Puluh Plastik Klip Bening yang belum terpakai. Semua barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah Miliknya, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.(HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *