Oleh : Junaidi
Sederet kasus korban tindak pidana yang kemudian menjadi tersangka karena adanya tindak pidana pembunuhan sebagai upaya dalam melakukan suatu pembelaan. Maraknya kasus ini terjadi membuat masyarakat menjadi resah dan gelisah, dikarenakan rasa takut jika melakukan pembelaan akan dihukum. Sebagian kasus terjadi diantaranya:
1. Pria asal Kabupaten Lombok Tengah, AS, terpaksa berhadapan dengan hukum setelah membunuh OWP dan PE. Namun, kasusnya tidak biasa sebab AS sebenarnya adalah korban begal. Berdasarkan kronologis yang disampaikan Polres NTB melalui keterangan tertulis, AS dihadang oleh OWP dan PE di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Tak hanya berdua, aksi begal dilakukan oleh empat orang. Sementara OWP dan PE memaksa AS menyerahkan kendaraan, sedangkan dua lainnya, HO dan WA, bertugas memantau situasi di belakang. Namun naas bagi OWP dan PE, keduanya malah tewas di tangan AS. HO dan WA kemudian melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya terbunuh. Hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP. Kasus korban begal ditetapkan tersangka oleh kepolisian itu menuai kritik dari publik. Lantaran jadi sorotan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasus tersebut.
2. Pria asal Pekanbaru, Raju, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Roby Dzaki Setiawan pada 10 September 2015 silam. Raju membunuh Roby demi membela diri dari upaya pembegalan. Kala itu, Raju dan Yuli tengah berpacaran di Simpang Tiga Gapura Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Roby berpura-pura menjadi petugas polisi dan hendak menertibkan Raju dan Yuli yang sedang berpacaran tersebut. Roby sempat menarik tangan dan merangkul kepala Yuli. Merasa terancam, Raju kemudian mencoba membela diri. Melihat Roby hendak mengambil senjata tajam dari sakunya, Raju berusaha melawan dan merampas pisau tersebut. Raju akhirnya menghujani tubuh Roby dengan hunjaman senjata tajam. Teman Roby, Khairul, datang untuk membantu. Namun dihalangi oleh Yuli. Akhirnya Roby dibawa menggunakan Honda Scoopy milik Khairul ke RS Mesra, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun nyawanya tetap tak terselamatkan.
3. Seorang pria asal Medan, Dedi Irwanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh pelaku yang hendak membegal dirinya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sei Beras Sekata pada Selasa dinihari, 21 Desember 2021 silam. Dedi dihampiri empat orang pria saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Keempat pria tersebut mencoba merampok Dedi dengan memukulinya dengan bambu. “Saya berhasil melawan dan menikam salah satu pelaku,” ujar Dedi.
4. Remaja di Malang, ZA, 19 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Misnan, 35 tahun. Menurut pengakuan ZA, dirinya berusaha membela diri ketika Misnan bersama rekannya, Ali Wava, mencoba merampas sepeda motor dan telepon genggamnya. Tak hanya itu, ZA menyebut Misnan juga berusaha merudapaksa kekasihnya, VS, yang saat itu tengah bersamanya. ZA kemudian melawan Misnan menggunakan pisau. Misnan tertusuk di bagian tubuhnya, sementara rekannya memilih kabur. Misnan tewas akibat tusukan tersebut. Beberapa waktu kemudian sosok mayat Misnan ditemukan di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jatim, awal September 2019 lalu. Hasil penyelidikan kepolisian berujung pada penangkapan ZA dengan sangkaan sebagai pelaku pembunuhan korban. ZA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, sementara ZA menganggap tindakannya sebagai membela diri.
(sumber berita dikutip dari https://nasional.tempo.co/read/1582411/sederet-kasus-korban-begal-jadi-tersangka/full&view=ok)
Pembelaan diri atau pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan salah satu hak dan kewajiban yang diberikan kepada setiap individu untuk menjaga keselamatan hidupnya baik itu jiwa, harta-benda maupun kehormatannya. Pada dasarnya pembelaan diri merupakan hak yang telah menjadi naluri didalam diri seseorang untuk mempertahankan dirinya, harta-benda, dan kehormatannya dari perbuatan jahat orang lain yang berniat merusak atau merugikan secara melawan hukum.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengakui dan melindungi hak untuk hidup, diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 menyatakan bahwa, :
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Selanjutnya Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa,
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
dan Pasal 28H ayat (4) mengatur mengenai harta, menyatakan bahwa:
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.
Oleh karena itu, maka setiap warga negara berhak untuk mendapat perlindungan, yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa :
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Seharusnya dalam kasus ini alasan penghapus pidana terdiri dari alasan pembenar dan alasan pemaaf, sebagai dasar-dasar yang meniadakan hukuman pidana. Alasan pembenar dan alasan pemaaf merupakan alasan penghapus pidana, yaitu alasan-alasan yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana/dijatuhi hukuman (P.A.F. Lamintang, 2014 : 391).
Alasan pembenar adalah alasan yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan. Macam-macam alasan pembenar adalah :
Daya paksa (overmacht)¸Pasal 48 KUHP;
Pembelaan terpaksa (noodweer), Pasal 49 KUHP;
Menjalankan perintah undang-undang, Pasal 50 KUHP; dan
Menjalankan perintah jabatan, pasal 51 ayat (1) KUHP.
Sedangkan alasan pemaaf adalah alasan yang meniadakan kesalahan dalam diri pelaku. Macam-macam alasan pemaaf adalah :
Ketidakmampuan bertanggungjawab, Pasal 44 KUHP;
Daya paksa (overmacht), Pasal 48 KUHP;
Pembelaan terpaksa (noodweer), Pasal 49 KUHP; dan
Menjalankan perintah jabatan tanpa wewenang, Pasal 51 ayat (2) KUHP.
Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:
Tidak di pidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Ada 3 (tiga) keadaan yang diperlukan untuk menentukan adanya pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu:
Perbuatan yang dilakukan haruslah terpaksa untuk pembelaan yang perlu;
Pembelaan hanya dilakukan terhadap kepentingan-kepentingan yang ditentukan dalam undang-undang:
Diri;
Kehormatan kesusilaan; dan
Harta benda sendiri atau orang lain.
Harus adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan seketika.
Suatu pembelaan hanya dapat dikatakan sebagai terpaksa (noozakelijke) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu :
Syarat Proposionalitas (Keseimbangan)
Perbuatan dapat dibenarkan sebagai pembelaan terpaksa apabila terdapat keseimbangan antara cara yang dipergunakan dengan tujuan yang hendak dicapai. Kelayakan pembelaan diri akan diuji dengan memperhatikan objek yang dipertahankan dan alternatif yang tersedia untuk mempertahankan objek atau kepentingan tersebut (Remmelink, Jan, 2003 : 295). Schaffmeister memberikan contoh, tidak dibenarkan seorang petani yang menderita rematik sehingga kesulitan untuk berdiri dari kursinya, menembaki anak-anak yang mencuri buah di kebunnya (Schaffmeister, D, 2011 : 61).
Syarat Subsidaritas
Hoge Raad, 14 Maret 1904, mempertimbangkan bahwa, “apabila terhadap suatu serangan secara melawan hak yang terjadi seketika itu, masih tersedia lain-lain upaya pembelaan yang diizinkan bagi orang yang diserang, maka perbuatan yang telah dilakukan itu bukanlah upaya pembelaan yang diperlukan” (P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir, 1983 : 361). Menurut putusan ini, jika masih ada cara-cara lain yang dapat diizinkan untuk digunakan oleh orang yang diserang, maka perbuatan yang dilakukan, bukan upaya pembelaan yang terpaksa (diperlukan). Jadi, jika ada cara lain yang lebih ringan, maka cara lebih ringan itu yang harus digunakan.
Para ahli hukum pidana berbeda pendapat mengenai adanya pilihan melarikan diri dalam kaitannya dengan syarat subsidaritas. Apakah melarikan diri apabila memungkinkan, selalu harus dipandang sebagai jalan yang paling ringan? E. Utrecht memberikan pendapatnya bahwa dalam hal ada kemungkinan untuk melarikan diri, maka yang diserang selalu harus mempergunakan kemungkinan itu, dan, apabila yang diserang masih juga memilih membela diri dari pada melarikan diri, maka pembelaan diri itu tidak dapat dilihat sebagai suatu pembelaan darurat menurut Pasal 49 ayat (1) KUHPidana. Tetapi pendapat ini agak sempit. Kita tidak dapat memaksa seseorang untuk tidak membela diri dan melarikan diri secara tidak terhormat (smadelijke vlucht). Dalam hal ini kara “noodzakelijk” dapat ditafsirkan sebagai “gepaste” (patut) Penafsiran ini sangat penting bagi Indonesia, di mana ada adat istiadat yang mewajibkan membela diri, membela kepentingan suku (E. Utrecht, 1958 : 369-370).
Sebagaimana dikemukakan oleh E. Utrecht dalam kutipan di atas, ada dua pendapat yang berbeda mengenai apakah melarikan diri merupakan cara yang paling ringan (subsidaritas) atau tidak, yaitu:
pendapat bahwa apabila ada kemungkinan untuk melarikan diri maka yang diserang harus menggunakan kemungkinan melarikan diri; dan
pendapat bahwa apabila ada kemungkinan untuk melarikan diri maka yang diserang sepatutnya melarikan diri, asalkan bukan melarikan diri secara tidak terhormat atau melarikan diri secara memalukan.
Menurut Van Hammel, seseorang yang melakukan noodweer tidak dapat dihukum, dikarenakan adanya beberapa pendapat, yaitu: (P.A.F. Lamintang, 2014 : 226-227)
Pendapat dari pembentuk undang-undang yang mengganggap bahwa noodweer merupakan suatu hak, sehingga seseorang yang telah melakukan noodweer tidak dapat dihukum dikarenakan apa yang dilakukannya tidak bersifat onrechtmatig (melawan hukum);
Pendapat yang memandang bahwa noodweer itu sebagai rechtsverdediging (suatu pembelaan yang sah menurut hukum), yang menekankan sahnya pembelaan bukan pada ketidakadilan yang terjadi tetapi lebih menekankan pada ketidakadilan yang diderita oleh seseorang;
Tindak pidana yang dilakukan seseorang dalam noodweer itu telah kehilangan sifatnya sebagai perbuatan yang patut dihukum dan bukan sifatnya yang melawan hukum;
Menurut Memorie van Toelichting (M.v.T) mengatakan bahwa noodweer merupakan suatu penyebab yang timbul dari luar yang membuat perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelakunya.
Sedangkan dalam Islam pun, Allah menyuruh membela diri sebagaimana dalam firman-Nya yang berarti: “Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa”. (QS. 2:194).
Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.”
Beliau bersabda, “Nasehatilah dia supaya mengingat Allah.”Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia tak ingat?”Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu.”Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?”Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa (aparat berwajib).”Orang itu berkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?”Beliau bersabda, “Bertarunglah demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” (HR. An Nasa’i No. 4086 dan Ahmad 5: 294. Hadits ini shahih menurut Al Hafizh Abu Thohir) (Yahya bin Syarf An Nawawi, 1433 H).
Reference :
Utrecht, E. Hukum Pidana I, Universitas : Bandung, 1958.
P.A.F. Lamintang. dan C.D. Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1983.
______________, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Remmelink, Jan, Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Schaffmeister, D., Hukum Pidana, Surabaya: Citra Aditya Bakti, 2011.
Yahya bin Syarf An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 1433H.
https://nasional.tempo.co/read/1582411/sederet-kasus-korban-begal-jadi-tersangka/full&view=ok
