Palembang – Penasehat Hukum Amin Mansyur, Husni Chandra, S.H, M.H, layangkan kritik tajam terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba) dalam menangani perkara yang menjerat kliennya Amin Mansyur (AM).
“Kasus Amin Mansyur jelas rekayasa hukum,” kata Husni Chandra dibincangi usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan Amin Mansyur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah pembangunan Proyek Strategis Nasional Tol Tempino Palembang-Jambi, di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (14/4/2026).
“Dakwaan serta tuntutan JPU tidak berpijak pada fakta hukum persidangan, yang ada aladah rekayasa hukum untuk memidanakan Amin Mansyur,” kata Husni Chandra.
Menurutnya, keterangan saksi-saksi dalam sidang diabaikan atau ditafsirkan tidak utuh dalam tuntutan JPU, kemudian beberapa bukti otentik yang diajukan pihak terdakwa tidak menjadi pertimbangan JPU, yang menurutnya sengaja dilakukan untuk membangun narasi bersalah.
“Kami melihat ada desain yang sistematis untuk mengarahkan klien kami bersalah. Apa yang disampaikan JPU dalam persidangan banyak yang bersifat asumtif dan tidak didukung oleh alat bukti yang sah. Ini jelas merupakan bentuk rekayasa hukum yang mencederai keadilan,” katanya tegas.
Husni menambahkan, bahwa Amin Mansyur hanyalah korban dari sistem yang sedang dipaksakan. Ia meminta majelis hakim untuk lebih jeli dan objektif dalam melihat perkara ini.
“Hakim harus bersandar pada fakta persidangan yang murni (bukan hasil rekayasa). Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum itu sendiri. Kami akan terus melawan melalui jalur hukum yang tersedia untuk membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan,” pungkasnya.
Sementara itu, atas pledoi terdakwa, JPU Kejari Muba memastikan akan melakukan reglik tertulis pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada pekan depan, 21 April 2026.
“Kami akan melakukan reflik tertulis,” kata JPU Kejari Muba sebelum sidang ditutup majelis Hakim.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Ir. Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
