Bangka Belitung

APIP Segera Panggil P2S Terkait Dugaan Korupsi DAK 2019 Dindikbud Basel

118
IMG-20200921-WA0020

TOBOALI – Pemeriksaan fisik kegiatan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun anggaran 2019 telah selesai dilaksanakan oleh Tim Audit dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Audit di lapangan sudah selesai dilakukan oleh tim. Akan tetapi bila dibutuhkan tambahan maka akan dilaksanakan setelah tahapan permintaan keterangan dari Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) selesai.

Kepada wartawan, Senin (21/9) Plt Kepala Inspektorat Daerah (ITDA) Basel Pinondang Dominggus Marpauang menyebutkan saat ini tim audit masih dalam proses permintaan keterangan atau konfirmasi dari P2S.

Yang meliputi para kepala sekolah selaku Penanggungjawab P2S, Ketua P2S dan Bendahara P2S. Hasil sementara, diperoleh informasi jika ada kondisi pemanfaatan sisa anggaran DAK di sekolah tidak dilaporkan penggunaannya kepadaPPK.

“Dan adanya perubahan peran fasilitator yang seharusnya sebagai tim perencanaan dan pengawasan, namun berubah fungsi menjadi penyedia atau pemborong pada beberapa kegiatan di beberapa sekolah,” kata Marpaung.

Ia menjelaskan, selain tumpang tindih (over lapping) dalam pelaksanaan tugas fasilitator, anomali ini berpotensi sebabkan terjadinya fraud (kecurangan), mengingat penerima DAK 2019 ada 50 sekolah yang meliputi TK, SD, SMP.

Dengan kegiatan fisik konstruksi lebih dari 60 Kegiatan yang tersebar di 8 kecamatan, sedangkan jumlah fasilitator ternyata hanya 2 orang. Setelah ini selesai, sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan juga akan dipanggil.

“Setelah tahapan ini selesai, sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan kegiatan juga akan dipanggil. Saya sudah minta ke tim untuk mendalami proses seleksi pemilihan fasilitator,” terang Pinondang Dominggus Marpaung.

Sebelumnya, Audit ini adalah tindaklanjut dari temuan Tim Tipikor Satreskrim Polres Basel yang menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 807 juta lebih untuk 29 kegiatan rehabilitasi di 20 sekolah dengan total dana Rp 6,2 miliar.

Dimana dugaan kerugian negara di tiap sekolah berkisar Rp 20-50 juta. Selain itu, di saat bersamaan Kejari Basel secara resmi melanjutkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi DAK Fisik Dindikbud Basel tahun 2019 ini.

Terhitung sejak 17 September 2020, status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-215/L.9.15/Fd.1/09/2020 Tanggal 17 September 2020. (Devi)

Exit mobile version