Bangka Belitung

Dua Buruh Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi di Jalan Damai

5

Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jl. Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, pada Jumat (10/01/2025) malam.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu, GJ Budi, SH mengungkapkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, dengan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

“Kedua tersangka yang diamankan adalah EWN (49), warga Jl. Damai, dan H alias BOMA (32), warga Jl. Teladan. Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas,” ungkap Iptu, GJ Budi, Sabtu (11/01/2025).

Dalam operasi ini, polisi menemukan barang bukti berupa:

9 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,27 gram, ditemukan di saku celana tersangka H.

2 butir pil ekstasi seberat 1,29 gram, ditemukan di saku celana tersangka EWN.

Barang lainnya: plastik bening kosong, dua unit ponsel (VIVO coklat dan TECNO SPARK), dua buah celana, dan uang tunai Rp100.000.

“Tersangka ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan di Jl. Damai. Setelah penggeledahan, barang bukti berupa narkotika golongan I dalam bentuk sabu dan ekstasi berhasil ditemukan. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu, GJ Budi.

Menurut hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah melakukan transaksi narkotika di sekitar wilayah tersebut. Polisi menduga kedua tersangka telah lama menjalankan aktivitas ini. Tersangka H mengaku telah mengedarkan sabu selama satu tahun, sementara EWN baru dua bulan terlibat.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” tutur Iptu, GJ Budi.

Polisi menyebutkan motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penjualan narkotika. Wilayah Jl. Damai disebut menjadi lokasi transaksi yang strategis bagi para pelaku.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Penyidik terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba adalah tugas kita bersama. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika,” tegas Iptu, GJ Budi.

Exit mobile version