DPRD dan Gubernur Sumsel menyetujui Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023 hal ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXVII (67) pembicaraan tingkat dua hari, Senin 13 agustus 2023.
Mengawali Sambutannya Ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD Prov. Sumsel serta kepada Gubernur beserta jajaran atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023, dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud.
Dengan Rincian Sebagai Berikut:
A. Pendapatan Daerah : Rp. 11.414,544,966.242,00
B. Belanja Daerah : Rp.11.371.462.008.715,00
Surplus : Rp. 43.082.957.527
C. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 322.917.042.473,00
2. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 366.000.000.000,00
Pembiayaan Netto : Rp. 43. 082.957.527.
Silpa Tahun Berjalan : Nihil
Setelah Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, dan secara Aklamasi Peserta Rapat Paripurna menyetujuinya, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara eksekutif dan legislative terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2023 yang rancangan Keputusannya telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Prov. Sumsel ; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. Rapat Paripurna pun ditutup dengan pendapat akhir / sambutan Gubernur Prov. Sumsel yang senada mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Perubahan APBD TA 2023, juga menjelaskan poin yang telah disepakati Bersama antara Legislatif dan eksekutif. (ADV)
