pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Anggota Polres Empat Lawang Ditikam di Warung Sate

97
×

Anggota Polres Empat Lawang Ditikam di Warung Sate

Sebarkan artikel ini
polisi-ditikam
pemkab muba

Anggota Polres Empat Lawang Ditikam di Warung Sate EMPAT LAWANG I Anggota polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang, Brigpol Adi Siswanto (35) harus dirawat di Rumah Sakit (RS) AR Bunda, Lubuklinggau, Selasa (29/3) malam. Pasalnya anggota dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) ini mengalami luka tusuk yang cukup serius.

Korban mengalami luka tusuk di dada kanan atas, luka tusuk punggung kanan, luka robek di pergelangan tangan kanan, luka di tangan kiri dan luka tusuk di telapak tangan kiri. Pelakunya Jon Kenedi alias Jon Dogel (50), seorang juru parkir di Pasar Ilir, Tebing Tinggi warga Lr Talang Padang Kecamatan Tebing Tinggi.

Jon Dogel berhasil ditangkap aparat tak lama setelah kejadian. Dia langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang berikut barang bukti (BB) senjata tajam (sajam) jenis pisau sangkur bergagang besi warna cokelat.

Informasi dihimpun, kejadian terjadi, Selasa (29/3) sekitar pukul 21.30 WIB di warung sate padang milik Marniayati alias Uni (43) warga Pasar Ilir. Saat itu korban sedang duduk di warung sate padang dan korban memesan nasi pecel lele di warung Hawaldi yang bersebelahan dengan warung sate padang.

Kemudian datanglah tersangka Jon Dogel memesan sate padang di warung Uni dan duduk bersebelahan dengan korban. Beberapa menit kemudian, pelaku meminta uang kembalian kepada Uni, penjual sate padang sambil berkata kotor dan kasar.

Korban menegur tersangka agar tidak berkata jorok atau kasar dikarenakan perkataan tersebut tidak enak didengar orang lain. Namun tersangka tidak terima dengan teguran tersebut, kemudian langsung mengeluarkan pisau sangkur.

Tersangka menusukkan pisau tersebut ke bagian dada sebelah kanan korban sebanyak satu kali dan di bagian telapak tangan sebelah kiri korban. Setelah kejadian itu korban yang terkapar langsung dibawa ke RSUD Tebing Tinggi untuk dilakukan tindakan medis.

Sekitar pukul 00.00 WIB, korban dirujuk dari RSUD Tebing Tinggi ke RS AR Bunda Lubuklinggau dikarenakan luka korban cukup parah. Sedangkan tersangka juga langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang berikut barang bukti (BB) sebilah sajam jenis pisau sangkur.

Belakangan tersangka juga merupakan mantan residivis tindak pidana pembunuhan pada tahun 1997 dengan vonis hukuman selama 10 tahun dan keluar dari Cabang Rutan Tebing Tinggi pada tahun 2006.

Pihak Polres Empat Lawang belum mau berkomentar banyak terkait kejadian tersebut. Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Indra Jaya Syafputra ketika dikonfirmasi melalui telepon belum bisa berkomentar. “Lagi rapat, nanti saja ya,” ujarnya. Sama halnya dengan Kasat Reskrim, AKP Nanang Supriatna, belum mau berkomentar.(ridi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *