pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Anggota DPRD Babel Soroti Dugaan Penyimpangan di RSUD Depati Hamzah

57
×

Anggota DPRD Babel Soroti Dugaan Penyimpangan di RSUD Depati Hamzah

Sebarkan artikel ini
IMG-20210227-WA0013
pemkab muba

PANGKALPINANG – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dody Kusdian ikut menyoroti permasalahan mengenai adanya dugaan penyimpangan di RSUD Depati Hamzah berupa belanja oksigen untuk pasien Covid-19, pembagian insentif Covid-19, dan pemotongan gaji honorer.

Politikus PKS ini meminta agar pemerintah kota maupun legislatif dapat memberikan jalan keluar atas permasalahan tersebut. Bahkan dirinya mempersilahkan permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum.

“Permasalahan itu kan merupakan kewenangan (pemerintah-red) kota, kami berharap pihak-pihak terkait mampu memberikan sebuah jalan keluar, artinya kalau itu perlu diselesaikan secara hukum, ya silahkan saja diproses,” kata Dody usai menghadiri pelantikan pengurus MPW dan DPW PKS di Hotel Cordella, Sabtu (27/2/2021).

Selain itu, menurut dia, hal yang paling penting dalam menghadapi permasalahan ini, yakni, bagaimana pihak eksekutif maupun legislatif dapat mampu menjalankan tugasnya dengan benar.

“Jangan sampai nanti tugas pengawasan dari legislatif tidak berjalan dengan optimal, dewan kan punya peran sebagai pengawas dari pemerintah, nah bagaimana eksekutif menjalankannya, tentu eksekutif harus mampu memberikan sebuah warning (peringatan-red) bahwa ada masalah disana, dengan mengingatkan atau memberikan teguran,” terangnya.

Oleh karenanya, sebagai anggota dewan dapil Kota Pangkalpinang, dia mengaku prihatin atas adanya dugaan penyimpangan di RSUD Depati Hamzah ini. “Ini adalah kewenangannya kota, jadi misalnya Pak Walikota, DPRD kota memberikan solusinya itu bagaimana, kami sebagai dapil Kota Pangkalpinang merasa prihatin dan minta diselesaikan kondisi seperti itu,” pungkasnya. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *