Berita Daerah

Anggota BIN Gadungan Divonis 1,9Tahun Penjara

240
×

Anggota BIN Gadungan Divonis 1,9Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
bin-gadungan
pemkab muba pemkab muba
Anggota BIN Gadungan Divonis 1,9Tahun Penjara
Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Gadungan, M Hatta (60) menerima vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 1,9tahun.

KAYUAGUNG I Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Gadungan,  M Hatta (60), warga Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir barat I Palembang tertunduk ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis 1,9tahun penjara terhadap terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan itu rupanya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menutut terdakwa 3,5tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerimanya.

“Dengan memperhatikan dan menimbang semua  fakta yang terungkap dipersidangan, majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki dan menguasi senjata api jenis FN berikut amunisinya tanpa izin pihak yang berwajib,”kata Ketua Majelis Hakim   Bambang Joko Winarno didampingi anggota majelis hakim RA Asri Ningrum, H Jeily Saputra, dan disaksikan JPU Sholahudin dan Kuasa Hukum terdakwa Yuniatri SH, Selasa (18/10).

Menurut hakim, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan. Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, selama ini terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di pengadilan.

“Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan, menyimpan, dan menguasai senpi illegal. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Sholahudin menyatakan masih pikir-pikir.”Kami masih pikir-pikir dulu,” kata Sholahudin.

Diketahui, terdakwa ditangkap jajaran Polsek Inderalaya Utara pada 24 April 2016 sekitar pukul 22.00WIB. Penangkapan terdakwa atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah terdakwa menembakkan senjata ke udara.

Saat diperiksa ke polsek, terdakwa mengaku sebagai anggota BIN dengan menunjukkan kartu BIN dan kartu izin kepemilikan senjata api peluru tajam. Namun ketika berkoordinasi dengan BIN wilayah OKI-OI, ternyata nama terdakwa tidak terdaftar sebagai anggota BIN. Terdakwa mengaku kalau senpi itu di dapat dari Tatang dan Budino yang mengaku sebagai anggota BIN basis TNI di Jakarta dengan menyerahkan uang Rp50 juta.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *