pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Anak Buah Sri Mulyani Diduga Atur Pajak Senilai Rp78 Miliar

34
×

Anak Buah Sri Mulyani Diduga Atur Pajak Senilai Rp78 Miliar

Sebarkan artikel ini
dolar
pemkab muba
Anak Buah Sri Mulyani Diduga Atur Pajak Senilai Rp78 Miliar
Ilustrasi (REUTERS/Rick Wilking)

JAKARTA I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang oknum pejabat pajak dalam Operasi Tangkap Tangan, Senin (21/11) malam. Pejabat yang berinisial HS yang menjabat Kepala Subdit Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, diduga menerima suap senilai US$ 148.500 setara Rp1,99 miliar.

HS ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Spring Hill, Kemayoran. Dia ditangkap bersama seorang pengusaha bernama Rajamohanan Nair dan dua orang stafnya.

“Penangkapan di kediaman HS di perumahan Spring Hill, sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers, Selasa (22/11).

Menurut Agus, HS diduga akan menerima suap Rp6 miliar, dan pemberian Rp1,99 miliar merupakan tahap pertama. HS diduga membantu ‘mengatur meringankan’ kewajiban pajak perusahaan milik Rajamohan, PT E.K. Prima Ekspor Indonesia yang memiliki kewajiban pajak Rp78 miliar.

“KPK mendapatkan informasi dari masyarakat. Saudara bisa bayangkan kewajiban pajak Rp78 miliar hasil negara bisa hilang,” kata Agus. Selain HS dan Rajamohan, polisi mengamankan dua staf PT E.K Prima dan seorang ajudan.

Selaku penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipiko

Sementara itu, selaku penyuap, Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyambangi KPK untuk mengikuti konferensi pers mengenai perkara ini.

“Saya sangat kecewa tindakan aparat pajak terutama pada saat kami proses membangun kepercayaan wajib pajak melalui tax amnesty,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Di tempat terpisah, Sri Mulyani menilai tertangkapnya oknum pejabat pajak berinisial HS, tak akan menyurutkan minat masyarakat untuk mengikuti program amnesti pajak.

Pasalnya, pembersihan oknum pajak yang melakukan tindak pidana sejalan dengan semangat program amnesti pajak sebagai bagian dari reformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kami akan konsisten menyampaikan kepada seluruh pembayar pajak bahwa kami akan terus melakukan pembersihan di dalam dan juga pembersihan kepada pembayar pajak yang tidak membayar pajak,” tutur Sri Mulyani saat ditemui di Aula Dhanapala Kemenkeu.

Sri Mulyani mengingatkan, tertangkapnya oknum berinisial HS itu tidak hanya karena upaya KPK semata tetapi juga berkat kerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

“Jadi OTT ini bukan sesuatu yang dari luar sendiri,” ujarnya. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *