pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Aliansi Masyarakat Desa Lorok Minta PT SMS Ditutup Secara Permanen

53
×

Aliansi Masyarakat Desa Lorok Minta PT SMS Ditutup Secara Permanen

Sebarkan artikel ini
IMG-20211027-WA0045
pemkab muba

OGAN ILIR – Aliansi Masyarakat Desa Lorok dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Palembang Darussalam mendatangi Kantor Bupati Ogan Ilir yang terletak di KPT Tanjung Senai Indralaya, Rabu (27/10/2021). Mereka menuntut Pemkab Ogan Ilir agar menutup PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) secara permanen.

Sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan massa dibentangkan. Tak hanya itu, sebagai bentuk protes, massa membwa kotoran ayam dan bunga sebagai bentuk sindiran dan simbol bahwa apa yang dirasakan masyarakat Dusun 3 Desa Lorok selama menghirup aroma busuk dari perusahaan PT SMS dan bunga yang ditaburkan sebagai bentuk simbol ataupun sindiran terhadap pemerintah.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Desa Lorok dan HMI MPO Cabang Palembang Darusslam, Sandesta, S.Pi menilai, Pemkab Ogan Ilir tidak mengupayakan pemenuhan hak hidup sehat masyarakat Desa Lorok Kecamatan Inderalaya Utara. Pasalnya, berdirinya kandang ayam oleh PT SMS di tengah pemukiman warga. Akibatnya, banyak kotoran ayam yang menyebabkan gangguan kesehatan bagi warga.

Padahal, seharuanya jarak kandang ayam harusnya 500meter dari pagar terluar dengan pemukiman warga sesuai dengan PERMENTAN NO. 40 TAHUN 2011. “PT SMS tahun 2018 belum memiliki izin pembangunan (IMB) bahkan tahun 2020 PT SMS beberapa kali mendapatkan panen sementara izin operasional banyak belum dipenuhi, perizinan tersebut dilakukan dizaman kepemimpinan Bupati Ilyas Panji Alam. Padahal Komisi 3 DPRD OI sudah merekomendasikan agar PT SMS ditutup permanen. Memang PT SMS sempat ditutup, namun saat ini sepertinya akan beroperasi, kami khawatir kalau-kalau Pemkab OI mengizinkan untuk beroperasi. Karena itu kami datang mengadu kesini agar Pemkab OI mengambil tindakan tegas Sesuai dengan Tututan Aksi hari ini, agar menututup perusahaan yang memroduksi ayam pedaging tersebut secara permanen,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan massa ini, Asisten 2 Pemkab Ogan Ilir, Nur Samsu mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum memberikan izin kepada PT SMS untuk beroperasional. “Seingat saya memang belum ada izin dan belum mendapatkan izin operasional. Kita akan turun ke lapangan lagi untuk mengecek langsung dengan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Mengenai perizinan beradasarkan aturan dan sistem, kita juga akan melihat azas manfaat kalau memang tidak bermanfaat akan dicabut permanen. Ini segera akan kami laporkan ke bupati, mari kita kawal bersama agar persoalan ini bisa diselesaikan,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan H Abdulrahman Rosyidi melalui Kabid, Mira Rausalia mengatakan, hanya satu persyaratan penting yang masih belum dilakukan yaitu uji ‘ke-bauan’. “Jadi dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumsel harus melakukan itu, namun uji ke-bauan harus dilakukan di tempat usaha dengan cara memasukkan ayam ke kandang di PT SMS Desa Lorok, tapi terhalang persetujuan warga, karena warga setempat tidak mau kalau ayam-ayam tersebut dimasukkan lagi ke kandang PT SMS. Jadi memang belum bisa dilaksanakan, kalau sampai batas waktu yang ditentukan hal ini belum bisa dilaksanakan maka otomatis PT SMS akan ditutup permanen,” tegasnya.

Terpisah, Sekda Ogan Ilir, H Muhsin Abdullah mengatakan, penutupan tersebut berdasarkan tiga faktor utama yakni faktor administrasi yang belum lengkap, komponen penunjang yang kurang dan limbah yang tidak ramah lingkungan. “Terkait PT SMS, sampai saat ini masih ditutup, karena masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi jadi tidak boleh ada kegiatan produksi. Jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan administrasi, berupa izin maupun memenuhi ketentuan amdal yang berdampak pada msyarakat sekitar, maka akan dilakukan pengkajian ulang,” jelasnya

Dikatakan Muhsin, dengan persoalan tersebut pihaknya tidak mempersulit investor yang ingin melakukan usaha di Bumi Caram Seguguk. Ini juga menjadi pelajaran bagi perusahaan yang hendak berusaha di sini agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kita tidak mempersulit mereka yang mau usaha, asalkan sesuai aturan. Kalau sudah di tutup masih beroperasi, maka ini jelas sudah melanggar ketentuan maka kita akan berikan sanksi pidana, sesuai proses hukum yang berlaku. Kita juga senang kalau banyak investor yang ingun berusaha disini karena dengan adanya prusahaan ini memberikan peluang kerja bagi masyarakat juga ikut perpartisipasi dalam memajukan daerah,” ujar Muhsin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *