Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dua muridnya yang masih dibawah umur, berinisial Res(15), dan WKD (16), Warga cahaya mas, Mesuji Makmur yang mengaku telah belasan kali di cabuli tersangka, dengan alasan ritual dalam mengasah ilmu bela diri.
Kapolres OKI AKBP, Amazona Pelamonia, mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena telah mencabuli anak dibawah umur.” Tersangka mencabuli korban dengan cara setelah latihan bela diri memanggil korban ke dalam kamar rumahnya, dengan alasan ritual dalam belajar bela diri yang diajarkanya, tersangka meremas dan menggesekkan kemaluan korban dengan kamaluanya, ” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dari Hasil pemeriksaan Tersangka sudah belasan kali mencabuli korban.” Untuk korban Res, dicabuli sebanyak 15 kali, sementara korban WKD sebanyak 12 kali, perbuatan itu dilakukan ditempat yang sama, sejak bulan februari 2016, pengakuanya bahwa tersangka tidak memasukkan kemaluanya, tetapi hanya menggesekkan saja ke kemaluan korban,” terangnya.
Tersangka di dijerat Pasal 82 ayat 2 undang-Undang RI No 39 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.(Romi)













