Oleh karena itu, agar zakat tersebut dapat tersalurkan, dibentuk Unit Pengumpul Zakat Profesi (UPZP) untuk mengakomodir pengumpulan zakat ini. Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) OKI, H Reswandi menjelaskan, kehadiran pengumpul zakat ini diharapkan dapat meningkatkan zakat di OKI.
“Sebetulnya sebelumnya sudah ada Amil Zakat daerah, tapi belum berjalan maksimal. Makanya ini dibentuk BAZNAS Kabupaten OKI serta UPZP di setiap dinas dan instansi, nanti bertahap mulai dari sosialisasi hingga target Maret sudah berjalan,” ungkap Reswandi usai acara sosialisasi BAZNAS di Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, Senin (12/2).
Menurutnya, dalam satu tahun, zakat yang dikumpulkan dari hasil zakat ASN di OKI bisa mencapai Rp 2 Milyar. “Misalnya di OKI ini ada 10.000 ASN, dan yang sudah dikenakan zakat misalnya 3.000 orang yang menzakatkan 2,5 persen gajinya, dalam sebulan bisa mencapai Rp150 juta, kalau satu tahun? Dan kalau ini dikelola dengan baik, banyak program sosial, keagamaan, ekonomi, pendidikan dan lainnya yang bisa dilakukan dari ini,” ujarnya seraya menambahkan untuk yang dikenakan zakat bukanlah seluruh ASN.
Ketua BAZNAS Sumsel, Drs H Najib Haitami MM menambahkan, dengan adanya peraturan ataupun program ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi perdebatan di kalangan PNS dalam mengeluarkan zakat penghasilannya .”Apalagi sebelumnya Bupati OKI melalui Asisten I tadi, sangat mendukung kegiatan ini,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan UPZP ini untuk mengkoordinir agar zakat bisa dikelola secara kolektif. Selain itu, dengan adanya program ini pengelolaan zakan dapat terorganisir dan lebih transparan. “Karena setiap semester seluruh kegiatan mulai dari yang diterima hingga pengeluaran dan berbagai kegiatan akan meminta laporan dari BAZNAS daerah masing-masing,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, program seperti ini menurutnya sebagai penegasan dari instruksi presiden sebelumnya. “Sebelumnya itu inpres, na sekarang jadi Perpres. Sistemnya nanti sesuai dengan undang-undang, dan tidak semua ASN akan dikenakan kewajiban, misalnya yang minimal golongan 3 ke atas baru diwajibkan,” jelasnya. (Romi)
