Pengamat politik, Peneliti Senior Mahija Institute: Research & Consulting.
Publik agaknya terkejut dengan pemberitaan media bombastis tentang mahar ratusan miliar yang mesti disetorkan oleh kandidat yang ingin mencalonkan atau dicalonkan maju sebagai kepala daerah oleh partai politik pengusung dalam Pilkada serentak Juni 2018. Kabar ini menerpa Partai Gerindra melalui pengakuan salah seorang kadernya mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti yang dimuat oleh sejumlah media (Tempo.co/16 Januari 2018; Detik.com/12 Januari 2018; TribunNews.com/11 Januari 2018). Meski Partai Gerindra membantah tudingan tersebut, melalui akun Twitter-nya @Gerindra, gelombang tudingan yang bernada negatif terus gencar diterima partai berlambang kepala burung garuda tersebut. Isu ini bak bola panas menggelinding di tengah kabar pencalonan dan koalisi parpol yang tak kalah panasnya, baik di Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun daerah lainnya.
Apa yang dihebohkan oleh publik dan warganet senyatanya tidaklah begitu mengagetkan. Pasalnya, pada pemilu-pemilu sebelumnya (paling tidak pilkada dan pileg) mahar politik, yang biasanya berwujud uang, bukanlah hal baru. Seperti yang dijelaskan oleh Marcus Mietzner (2013), ilmuwan politik dari Autralian National University, ia setali tiga uang yakni uang, kuasa, dan ideologi.
Faktor uang dinomorsatukan karena ia menjadi “mesin penggerak” utama entah oleh dan untuk partai, kader, dan calon pemilih. Pada 2014 lalu, kabar serupa juga muncul dari rencana koalisi antara Partai Gerindra dan Partai Golkar dalam ajang Pilpres (Tempo.co/19 Mei 2014). Kongkalikong politik transaksional ini agaknya sudah “lazim” dalam setiap pemilu, kepala daerah maupun anggota legislatif. Publik menyebutnya rahasia umum, rahasia yang sebenarnya sudah tidak rahasia sama sekali.
Kondisi perpolitikan tanah air yang berbiaya tinggi hari ini mustahil agaknya menafikan faktor uang dalam pencalonan bahkan pemilihan kepala daerah pada hari pencoblosan.
Mesin partai bekerja tidak bisa hanya mengandalkan kesukarelawanan dewan pimpinan partai dari cabang hingga pusat. Pun agaknya susah mengandalkan sumbangan negara dan publik ala kadarnya. Lagi, sudah jamak diketahui dan diberitakan, kader partai yang sedang duduk dalam struktur kekuasaan “berkewajiban” iuran entah dalam bentuk uang fisik maupun program kerja alias proyek yang muaranya untuk menguatkan basis ekonomi partai –yang mana model relasi ini banyak menjerat kader parpol dalam praktik korupsi dan berurusan serius dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Realita empirik ini tidak bisa dilepaskan dari sistem parpol di Indonesia yang pascareformasi 1998 masih menganut model “parpol adalah milik para elit”.
Ada sederetan parpol senior yang masih menggantungkan diri pada para elitnya, sebut saja Partai Golkar, PDIP, PKB, Partai Nasdem, PAN, Partai Gerindra, dan seterusnya. Acapkali kita membayangkan jika menyebut Partai Nasdem kita langsung mengasosiasikan kepada sosok Surya Paloh, kalau PDIP sudah pasti Megawati, kalau PAN dengan Amien Rais. Mereka adalah elit lapis atas sekaligus orang tua dari partai yang mereka dirikan dan besarkan. Parpol-parpol tersebut adalah “anak ideologis” yang diberi makan, susu, pakaian, serta perlengkapan tersier lainnya. Harapannya, suatu hari kelak si anak dapat membahagiakan dan membanggakan orang tua.
Lalu, bagaimana dengan pendatang baru yang masuk bergabung dengan parpol-parpol tersebut? Ya mereka mestilah juga berperan sebagai orang tua kedua, orang tua angkat, atau orang tua tiri yang juga memiliki tanggung jawab sandang-pangan-papan yang kurang lebih sama dengan orang tua kandung parpol-parpol. Paling tidak orang tua baru ini memperhatikan dan menjaga laku agar parpol sebagai “anak baru” tidak jatuh terjerembab dalam pemilu-pemilu. Imbasnya tidak main-main: pendatang baru yang tidak mau ambil bagian “bertanggung jawab” kepada parpol bisa dicampakkan begitu saja. Maka akrablah kita dengan fenomena politisi kutu loncat yang kerap dianggap oportunis dan tukang tikung.
Fenomena yang menarik dan khas dari sistem kerja parpol-parpol di Indonesia, menurut Mietzner, ialah ketiadaan institusionalisasi atau kelembagaan partai politik. Parpol yang dikuasai oleh segelintir elit mengandaikan bahwa parpol tersebut dimiliki, dipunyai oleh para elit semata selama bertahun-berbelas-puluh tahun. Implikasinya, bias kuasa dari para elit tak bisa dielakkan. Kondisi ini diperburuk dengan sikap membebeknya pendatang baru dalam parpol tersebut. Reformasi kelembagaan parpol pun tidak kunjung terjadi. Yang ada semakin tajamnya status quo para elit mengemudikan parpol. Jika sudah begini, apa yang bisa diharapkan dari sebuah parpol ketika homogenisasi ide dilanggengkan?
Apa yang terjadi pada La Nyalla, kader parpol, dan atau pihak luar yang dimintai-palak dengan mahar sekian ratus-milyar rupiah untuk bisa maju dalam pilkada maupun pileg adalah bentuk kegagalan parpol secara internal dan eksternal. Secara internal, parpol gagal mendanai dirinya sendiri secara elegan dan bermartabat untuk tidak menguri-uri kader maupun pihak luar dengan nominal rupiah yang selangit. Kegagalan ini ialah hasil yang dituai dari kehampaan sistem dan model partai yang hanya dikendalikan sepihak (one way) oleh para elit. Secara eksternal, parpol keteteran mengkonsolidasikan publik dengan segala kepentingannya menjadi visi misi parpol yang dikerjakan dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk ketaatan terhadap sumpah dari sebuah lembaga intermediari. Paradoks, ketika parpol membuka diri selebar-lebarnya kepada pihak luar yang punya banyak uang sementara elitnya sendiri mengunci diri untuk melakukan transformasi-reformasi secara kelembagaan. Kuasa memang memabukkan!
