Palembang – Topan (19) warga Pipa Tepi Sungai Ogan, terpaksa dilumpuhkan oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melakukan aksi pencurian Pipa, Gate Valve milik PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 15.00 WIB saat muncul di depan SMA 19 dikawasan Jalan Gub H A Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Saat akan diamankan pelaku Topan, mencoba melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur, terpaksa petugas berikan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan kearah kaki kanan Topan, kemudian dilarikan ke RS Bari Palembang, dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku Topan bersama pelaku Iwan melakukan aksi pencurian pipa dengan panjang sekitar 15 meter dan 4 buah Valve, pada hari Selasa (11/5/2021) lalu sekira pukul 08.30 WIB di Komplek Opi, tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Aksi ini diketahui pihak korban setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencurian pipa di tempat kejadian perkara (TKP). Melalui karyawan Security Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih langsung mengecek ke TKP, dan benar adanya pencurian pipa dan Valve. Melalui Septian Ilham Dani (36) Security membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, dengan total kerugian sekitar Rp 45 juta.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing bersama Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian mengatakan, bahwa pihaknya opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 saat ini sudah berhasil mengamankan DPO pencurian Pipa dan Valve milik PT Pertamina Hulu Rokan 4 Field Prabumulih.
” Ya benar sekali, saat ini pelaku berhasil kita amankan dan merupakan DPO kita dalam perkara Pasal 363 KUHP, sebelumnya satu tersangka lainnya Iwan juga telah diamankan,” ungkap Kompol Tri Wahyudi. SH, Jumat (17/12/2021).
Untuk modus yang digunakan pelaku dengan cara memotong pipa dengan menggunakan gergaji.
” Selain berhasil mengamankan pelaku Iwan, anggota kita juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah mata gergaji merek Sandflex, 1 buah tang, 1 buah kunci pas 12 inci, 1 buah potongan besi ukuran 20 cm, 1 buah rantai motor dalam keadaan putus, 1 helai baju kaos oblong,” beber Tri.
Tri menambahkan, bahwa pelaku Topan saat diamankan pihaknya mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.
” Atas perbuatan pelaku kita kenakan hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Abdus)