Beritamusi.co.id – | Setelah mendapat penolakan dari masyarakat, akhirnya Satpol PP Palembang, menutup sementara operasional panti pijat Flow yang berdiri didekat Masjid Al-Ikhsan, Jalan Bintang, RT 44, RW 9, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
Proses penyegelan sempat tertunda beberapa jam, pasalnya pemilik usaha menutup rapat-rapat usahanya, padahal berbagai pihak sudah berdatangan di lokasi, seperti polisi, TNI, pihak kelurahan, kecamatan Kalidoni dan beberapa warga sekitar serta pengurus masjid Al-Ikhsan.
Diketahui keberadaan panti pijat Flow tersebut mendapat penolakan dari warga sekitar dan pengurus masjid, pasalnya usaha yang berjarak sekitar 20-30 meter dari masjid tersebut diduga dijadikan tempat maksiat berkedok tempat SPA.
Atas dasar desakan warga dan pengurus masjid, akhirnya Satpol PP Palembang mempasilitasi pertemuan antara warga dan pengurus masjid serta owner panti pijat Flow, dikantor Satpol PP Palembang, pada Kamis (28/7/2022).
Salah seorang pengurus masjid Al-Ikhsan, Paisi Akbar mengatakan, keberadaan panti pijat Flow sangat tidak pantas di tengah pemukiman penduduk, terlebih lagi dekat dengan masjid.
“Saat pertemuan, kami sampaikan kepada Satpol PP dan pihak terkait lainnya, bahwa keberadaan panti pijat Flow ini di dekat Masjid sangat melukai perasaan warga, sangat tidak layak tempat seperti itu berdiri di dekat rumah ibadah. Alhamdulillah ditutup sementara, kami minta panti pijat Flow ini tidak lagi beroperasional disini,” katanya.
Sementara itu, KasatPol PP Palembang, Edwin Effendi mengatakan, penutupan sementara panti pijat Flow itu dikarenakan beberapa alasan, diantaranya, perizinan yang belum lengkap dan membuat resah masyarakat.
“Panti pijat Flow ini berada di dekat masjid, warga resah. Selain itu, perizinan tidak dipenuhi, yakni PPUM dari Dinsos Palembang dan lain sebagainya, sehingga kami menegakkan aturan yang ada dengan cara menutup sementara usaha ini,” katanya.
“Berdasarkan fakta lapangan, panti pijat Flow melanggar tata ruang usaha, karena ada sekat-sekat. Padahal hal itu tidak diperbolehkan. Kalau izin dari DPMPTSP ada, kami tidak bisa mencabut izinnya, itu kewenangan DPMPTSP. Kami tidak berwenang, kami menegakkan Perda, untuk perizinan silahkan tanya ke DPMPTSP,” katanya.
Sebelumnya, kepala DPMPTSP, Gunawan, mengatakan, bahwa usaha panti pijat Flow sudah ada izin.
“Saya belum perlu komen, baru 56 hari di DPMPTSP, silahkan keliling ke beberapa panti pijat lainya sebagai pembanding, semua pekerjaan membutuhkan waktu, tenaga, pikiran,” katanya saat dihubungi melalui sambungan pesan WhatsApp, Kamis (28/7/2022).
Diketahui, panti pijat Flow mendapat izin dari DPMPTSP Palembang pada 9 Juni 2022, Nomor : 503.45/PPUM/017/DPMPTSP-PPK/2022. Tentang izin operasional Panti Pijat Urut Modern (PPUM). Dengan nama PPUM Flow, alamat usaha, di jalan Brigjen Hasan Kasim Ruko Nomor 75 F, RT 044 RW 009, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Nama pemohon Rachmat Chaniago. Usaha tersebut berlaku sampai 9 Juni 2023.
Saat pemasangan segel, owner panti pijat Flow, Junaidi, mengatakan, silahkan semua berpores, tapi ia meminta jika usahanya tidak terbukti menyimpang, ia tetap dibolehkan untuk melakukan usaha.
“Kita sama warga bangsa, saya harap jangan dipaksa-paksa (untuk ditutup) jika tidak terbukti,” tukasnya. (Putra)