pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Ahok: Kewajiban Tambahan Pengembang Reklamasi untuk Rakyat

34
×

Ahok: Kewajiban Tambahan Pengembang Reklamasi untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini
reklamasi
pemkab muba
Ahok: Kewajiban Tambahan Pengembang Reklamasi untuk Rakyat
Sejumlah nelayan Teluk Jakarta dan aktivis lingkungan hidup melakukan aksi penolakan atas pengesahan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA I Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi yang mengatur kewajiban tambahan bagi pengembang dilakukan untuk kepentingan rakyat Jakarta. Dalam kewajiban tambahan itu, pengembang yang mendapat izin reklamasi diharuskan menyetor 15 persen dari total nilai hasil reklamasi.

Menurut Ahok, dana yang diperoleh dari pengembang itu selanjutnya akan digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas bagi warga Jakarta, termasuk pembangunan rumah susun, pembangunan pompa air untuk menghadapi banjir, dan melakukan revitalisasi atas kawasan yang direklamasi.

Kewajiban tambahan dimasukkan oleh Pemprov DKI dalam Pasal 116 Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Pasal 116 ayat 10 menyebutkan, tambahan kontribusi diberikan dalam rangka revitalisasi kawasan utara Jakarta dan revitalisasi daratan Jakarta secara keseluruhan.

Sedangkan Pasal 116 ayat 11 mengatur soal jumlah 15 persen yang menjadi kewajiban pengembang. Kewajiban tambahan ini memang menjadi salah satu pasal yang pembahasannya alot di Badan Legislasi DPRD DKI lantaran mendapat pertentangan dari sejumlah politikus.

“Berapa persen duit ini untuk bangun rusun, buat pompa. Buat apa kita orang dikasih pulau kalau enggak kontribusi buat kita,” kata Ahok.

Namun Ahok terkejut lantaran para pengembang tersebut, termasuk PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang memperoleh izin reklamasi, keberatan dengan kewajiban 15 persen tersebut. Keberatan Ancol atas kontribusi tambahan 15 persen diketahui Ahok saat mengonfirmasi Direktur Utama Ancol Gatot Setyo Waluyo.

“Saya bilang sama Gatot, ‘kamu keberatan enggak 15 persen?’ Dia bilang, ‘sebenarnya sih keberatan Pak’. Semua sepakat mengatakan keberatan,” tutur Ahok.

Hal senada disampaikan Anggota Badan Legislasi DPRD DKI Gembong Warsono. Menurut Gembong, keberatan yang disampaikan DPRD DKI karena ada BUMD seperti Ancol tidak mungkin memiliki uang untuk disetorkan di awal ke Pemprov DKI.

Kekhawatiran yang mencuat di antara Anggota DPRD DKI, kata Gembong, adalah jika BUMD tersebut tidak memiliki uang pasti akan meminta Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Jika PMP tidak diberikan, maka akan berujung pada penjualan BUMD tersebut ke pihak swasta.

“Tetapi kami menyoroti ketidakmampuan BUMD itu. Makanya perlu kami sinkronkan. Pembahasan belum selesai,” ujar Gembong.

Rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan reklamasi menuai pro dan kontra di tengah warga Jakarta. Kontroversi ini semakin mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi karena diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land Tbk.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja, dan seorang karyawan Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian tahap kedua dari Agung Podomoro untuk Sanusi. Sebelumnya pada 28 Maret, Sanusi telah menerima suap Rp1 miliar. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *