JAKARTA I Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melihat indikasi tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan di lingkungan pemerintahannya. Ia berkata, dugaan itu muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Ahok menuturkan, Inspektorat Pemprov DKI Jakarta sedang mengusut dugaan korupsi tersebut. “Kalau ada faktor pidana, bisa dilaporkan. Misalnya, ada pembelian lahan yang enggak jelas,” kata Ahok di Jakarta, Jumat (3/6).
Menurut Ahok, pembelian lahan memang kerap memunculkan permasalahan. Dia mencontohkan, oknum pegawai pemprov pernah membeli tanah. Setelah disidik, lahan tersebut ternyata telah tercatat sebagau aset pemprov.
“Ada oknum PNS yang memalsukan dokumen. Itu tanah kami, aset kami. Tapi dia ganti seolah-olah itu bukan tanah kami. Kami akan periksa,” tutur Ahok.
Pegawai negeri sipil itu, kata Ahok, juga bekerja sama dengan hakim di pengadilan. Menurutnya, itulah yang membuat pemprov kalah dalam gugatan. Ia berkata, pemprov hanya memegang sertifikat pengganti karena sertifikat asli atas tanah tersebut telah dibuang oleh oknum PNS.
“Di pengadilan oknum hakimnya enggak mau terima karena enggak asli. Padahal kan tinggal cek di Badan Pertanahan Nasional. Ini kejahatan sudah satu set,” ujar Ahok.
Ahok menilai salah satu kelemahan yang dimili Pemprov Jakarta adalah ketiadaan pencatatan aset secara elektronik. Penghilangan secara sengaja maupun manipulasi dokumen pun tidak terhindarkan.
Sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Predikat ini satu tingkat dibawah opini terbaik yakni, Wajar Tanpa Pengecualian. Opini yang diberikan BPK ini masih sama dalam tiga tahun terakhir.
Dalam laporan keuangan itu, BPK menemukan beberapa kekurangan, seperti pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBP2) belum memadai. Sehingga perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri.
Pengendalian pengelolaan aset tetap termasuk aset tanah dalam sengketa, dalam penilaian BPK, juga masih belum memadai. BPK pun menyebut data keterbukaan informasi publik belum informatif dan valid. (CNN)