Berita Daerah

Koperasi RBS Siap jadi Wadah Resmi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

3
×

Koperasi RBS Siap jadi Wadah Resmi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

Sebarkan artikel ini
Foto bersama
pemkab muba pemkab muba

Muba – Jajaran Polda Sumsel, jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Pemerintah Kabupaten Muba dan para pemangku kepentingan menggelar “Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025” di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan sosialisasi ini mengusung komitmen bersama dengan slogan, “Stop Pengeboran Minyak Tanpa Izin dan Penyulingan Minyak Tanpa Izin untuk Ketahanan Energi Nasional.”

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Muba H. M. Toha, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, jajaran Polda Sumsel yang meliputi perwakilan Ditintelkam, Dirkrimsus, dan Kabag Ops Polda Sumsel, serta Ketua Koperasi Produsen Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) Hafiz Ramadhonie dan pihak terkait lainnya.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata kelola migas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan serta menjaga ketahanan energi nasional.

“Melalui sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 ini, kami mengimbau secara tegas kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas pengeboran maupun penyulingan minyak tanpa izin (illegal drilling dan refining). Praktik-praktik ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Ruri Prastowo.

Kapolres Muba menambahkan bahwa kepolisian siap mendukung proses transisi dan penataan tata kelola sumur minyak masyarakat agar berjalan sesuai payung hukum yang berlaku.

“Kami menyambut baik sinergi antara pemerintah daerah, Polda Sumsel, instansi terkait, dan wadah koperasi seperti Koperasi RBS. Dengan adanya regulasi ini, tata kelola minyak rakyat harus masuk ke dalam koridor yang legal, tertib, serta aman,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Koperasi Produsen Rezeki Bersama Sejahtera (RBS), Hafiz Ramadhonie menyampaikan, bahwa momentum regulasi ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat agar aktivitas penambangan minyak tidak lagi dilakukan secara illegal (illegal drilling) maupun penyulingan tanpa izin (illegal refining).

“Langkah sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 ini sangat penting. Kami dari Koperasi RBS siap menjadi wadah dan penyambung lidah bagi masyarakat agar tata kelola sumur minyak rakyat dapat terorganisir dengan resmi, aman, memperhatikan aspek lingkungan, serta berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi lokal,” katanya.

Ia menambahkan bahwa peran koperasi sangat penting dalam menjembatani antara aturan pemerintah, KKKS pemegang wilayah kerja, serta kelompok masyarakat pekerja minyak.

“Kita ingin menghentikan praktik penambangan dan penyulingan liar yang berisiko tinggi terhadap keselamatan kerja dan kerusakan lingkungan. Melalui wadah koperasi dan kepatuhan terhadap Permen ESDM yang baru ini, kita dorong tata kelola minyak masyarakat yang legal, teratur, dan berkontribusi nyata pada ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

Agenda yang bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia ini menjadi wujud nyata komitmen bersama seluruh jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten Muba untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil, legal, berdaulat, dan menyejahterakan masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *