Beritamusi.co.id – Dalam satu pekan terakhir, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap tujuh kasus tindak kriminal diantaranya tiga kasus perjudian, ilegalmining Narkoba dan penyalahgunaan BBM.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K di dampingi PJU Polres Bangka Barat saat menggelar konferensi pers, Sabtu (27/8/2022) mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana dalam kurun waktu 17-27 Agustus 2022, yaitu tindak pidana perjudian tiga LP yang pertama di kecamatan tempilang dan dua diantara nya di jebus.
”Dengan tersangka yang ada berjumlah enam orang dan barang bukti sitaan kurang lebih senilai tiga juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu, dan untuk pasal yang dikenakan pasal 303 kuhp,”jelasnya.
Untuk kasus ilegalmining LP di bukit menumbing muntok, tersangka 2 dua orang untuk barang bukti sekitar 15kg dan beberapa alat yang digunakan untuk menambang secara ilegal.
Untuk pasal sendiri yang dikenakan pasal 89 ayat (1), pasal 17 ayat (1) ,uud no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sedangkan satu kasus penyalahgunaan migas ada satu LP yaitu di jebus tersangka satu orang beserta barang bukti tujuh jerigen bahan bakar solar dan yang lain nya, di kenakan pasal 55 uud no11 tahun 2020 tentang perubahan UU tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi.
Sementara itu, untuk kasus narkoba satu LP di daerah jebus, dan satu LP di muntok, dengan total tersangka tiga org, barang bukti sabu sabu seberat 9,76grm. Di kenakan pasal 114 (sub) 112 uud no35 tahun 2009 yaitu uu tentang narkotika.
AKBP Catur Prasetiyo S.I.K juga menghimbau terkait BBM untuk warga Bangka Barat khususnya. “jangan panik tentang adanya kenaikan BBM karena kapolres telah mensosialisasikan tentang peraturan pembagian secara teratur yang berhak dan tentang penyelewengan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM,” tegas Kapolres Bangka Barat. (Nanda)