pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Sempat Heboh, Damsir dan Winda Resmi Dijatuhi Sanksi

168
×

Sempat Heboh, Damsir dan Winda Resmi Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd MM
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Sempat heboh di media sosial kasus perselingkuhan antara Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemkab OKI beberapa waktu lalu, akhirnya pemda OKI resmi menjatuhi sanksi untuk kedua sejoli tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd MM mengatakan, keduanya telah dijatuhkan sanksi terberat sesuai Hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Sanksi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas dilingkungan sekretariat daerah.”

“Selanjutnya yang bersangkutan kita mutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan,” ucapnya saat ditemui di pendopoan Rumah Dinas Bupati OKI, Jum’at (2/9/2022) sore.

Masih kata Sekda, untuk saudari WAG juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

“Winda diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya,” tambah Sekda.
Dikatakannya sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.

“SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima,” papar dia.
Husin menambahkan bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

“Negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar ,” tegasnya.

Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN. “Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan,” pungkasnya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *