pemkab muba pemkab muba
OKI Mandira

KPU OKI Gelar FGD dan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

157
×

KPU OKI Gelar FGD dan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

OKI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Irsan, kembali menegaskan bila ada calon anggota legislatif terpilih yang dalam Pileg lalu maju di Pilkada mendatang, wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Dan apabila nanti dalam Pilkada tersebut menang ataupun kalah, surat pengunduran diri dari statusnya sebagai caleg terpilih tidak bisa dicabut kembali. Artinya, itu adalah konsekuensi yang harus diterima,” tegas Muhammad Irsan menjawab pertanyaan peserta yang hadir dalam giat focus group discussion (FGD) dan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota yang digelar di aula KPU OKI, Kamis (8/8/2024) siang.

Sebelumnya, Divisi Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar juga menjelaskan, surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan, sebelum mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.

Hal tersebut sesuai aturan yang tercantum dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Iya, jadi yang bersangkutan itu sesuai Pasal 32, caleg terpilih (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota) wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata Divisi Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar, Senin (5/8/2024) lalu.

Sesuai PKPU, jelas dia, untuk incumbent dewan yang sudah jadi dan pada Pemilu 2024 terpilih lagi, secara otomatis yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri dari keduanya ke partai politik. Dan nanti itulah yang akan diserahkan ke KPU OKI pada saat pendaftaran.

“Ini supaya jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota dewan,” tegas dia.

Untuk jadwal pengunduran diri, bisa diajukan mulai sekarang. Namun yang pasti, pada tahapan pendaftaran paslon tanggal 27-29 Agustus mendatang, syarat-syarat yang harus dilengkapi salah satunya surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif atau caleg terpilih dari partai bersangkutan, walaupun secara regulasi mungkin masih dalam proses.

“Minimal semacam bukti atau tanda terima dari partai politik bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota legislatif atau caleg terpilih, dan sekarang dalam proses,” imbuh dia.

Terkait pengunduran diri tersebut, jelas dia lagi, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pendekatan secara resmi maupun pribadi. Kalau secara pribadi, ia menyebut selalu berkoordinasi dengan pihak partai politik dalam penyampaiannya, sebagai salah satu syarat pencalonan di Pilkada ini.

“Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu kemarin sudah kita laksanakan secara resmi, yakni dengan melakukan rakor mengundang pimpinan parpol, dengan maksud mereka yang akan menyampaikannya kepada kandidat terkait syarat ini,” ungkap dia.

Sebagai informasi, tambah dia, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

“Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024,” pungkas dia. (Jang Mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *