pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Puluhan Ponton Isap Produksi Ditertibkan Petugas

1060
×

Puluhan Ponton Isap Produksi Ditertibkan Petugas

Sebarkan artikel ini
Puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) yang bekerja di WIUP PT Timah Tbk DU 1548 Muara Tengkorak, Selasa (11/10/22) siang ditertibkan
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) yang bekerja di WIUP PT Timah Tbk DU 1548 Muara Tengkorak, Selasa (11/10/22) siang ditertibkan. Langkah tegas ini terpaksa diambil Timgab Polda Babel dan Divpam PT Timah Tbk dalam upaya pengamanan aset dan mengurangi kerugian negara.

Kadiv PAM PT Timah. Tbk Wing Handoko menjelaskan, penertiban tersebut terpaksa dilakukan karena sudah berulang kali dilakukan himbauan, untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di WIUP PT Timah Tbk DU 1548. Sementara diketahui bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki mitra PT Timah Tbk (CV) telah habis atau dicabut.

“Pihak PT timah sudah memberikan izin menambang melalui mitra usaha yaitu CV tetapi pihak penambang banyak yang kurang koorperatif untuk mentaati aturan yang sudah disepakati,” Jelas Wing.

Wing Handoko menambahkan, tidak tertibnya para mitra terlihat dari beberapa pelanggaran yang dilakukan. Diantaranya pekerja di malam hari, bekerja di luar kesepakatan seperti mendekati tempat wisata. Selain itu, banyak masyarakat atau oknum warga yang naik ke ponton untuk mencanting atau menjarah biji timah, sehingga hal ini mengurangi hasil produksi dan menyebabkan kerugian.

“Beberapa kali ditemukan adanya penambang membawa biji timah secara diam-diam dan sengaja membawa biji timah keluar dan bukan disetor ke PT Timah seperti yang seharusnya dilakukan,” tambah Wing.

Wing Handoko juga menegaskan, berkaca dari masalah ini maka pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kepada para penambang khususnya mitra PT Timah Tbk terkait perijinan.

“Kami selaku pihak pengamanan aset PT Timah Tbk, sudah beberapa kali menghimbau hingga akhirnya izin dicabut dan ditertibkan. Sehingga ke depannya kami akan meminta arahan pimpinan untuk kelanjutannya apakah akan di-zero kan atau di-sterilkan, atau akan dievaluasi kembali untuk dirapikan sebelum diterbitkan SPK atau ijin,” tegas Wing.

Saat melakukan himbauan dan penertiban, Timgab dengan tegas meminta para penambang segera menarik PIP mereka keluar dari WIUP PT Timah. Tbk DU 1548 muara tengkorak. Mereka juga menjelaskan agar tidak lagi melakukan penambangan, sebelum adanya SPK atau ijin yang dikeluarkan PT Timah Tbk.(Nanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *