Bangka Belitung

Tim PETI Razia Tambang Ilegal di Lingkungan Nelayan 1 dan Kampung Pasir

455
×

Tim PETI Razia Tambang Ilegal di Lingkungan Nelayan 1 dan Kampung Pasir

Sebarkan artikel ini
Polres Bangka beserta Tim Gabungan Pertambangan Timah Ilegal (PETI) Sat Pol.PP dan Kecamatan Sungailiat mendatangi kawasan Tambang Inkonvesional ilegal
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Polres Bangka beserta Tim Gabungan Pertambangan Timah Ilegal (PETI) (Sat Pol.PP dan Kecamatan Sungailiat) mendatangi kawasan Tambang Inkonvesional ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lingkungan Nelayan I, Lingkungan Jalan Laut dan Kampung Pasir Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis (20/10/2022). Namun sayangnya, tak ada satupun penambang yang beraktifitas alias menghilang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka AKP Capt. Yordansyah,S.S.T.Pel, M.Mar, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, P, S.I.K, Kasat Samapta Polres Bangka AKP Eko Mandau, Kasat Polair Polres Bangka (Iptu Supanto, Kasat Intelkam Polres Bangka Iptu Dicky Lesmana, SE, Kapolsek Sungailiat Iptu Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Tr.K., S.I.K, Paur Subbag Bin Ops Iptu Haris Dianto Tampubolon, KBO Sat Polairud Ipda Rendy Raditya, S.Kom, MH,KBO Sat Samapta Ipda Aryanto, KBO Sat Reskrim Ipda Judit Dwi Laksono, S. Trk, KBO Sat Intelkam Ipda Ferry Anafik, Kanit Tipidter Ipda Awal Sumaryanto, S. Trk, Panit Intelkam Polsek Sungailiat Ipda M. Firdaus, Personel Polres Bangka dan Polsek Sungailiat sebanyak 100 Personel dan Personel Sat Pol PP Kab. Bangka sebanyak 15 Personel.

“Pelaksanaan penertiban sudah kita laksanakan dari rabu kemaren (19/10/2022) hingga Hari ini Kamis (20/10/2022),” ujar Kabag Ops.

Kabag Ops Polres Bangka AKP Capt. Yordansyah,S.S.T.Pel, M.Mar., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kegiatan penertiban ini dilakukkan terhadap tambang Inkonvesional yang berada di lokasi nelayan 1 hingga jalan laut Sungailiat Kabupaten Bangka.

Ditambahkan oleh Kabag Ops Polres Bangka dalam pelaksanaan penertiban tambang bagi pekerja atau pemilik yang ada di lokasi setelah diberikan waktu 1×24 jam untuk dibongkar sendiri, dan apa bila tidak dilakukkan akan dibongkar paksa.

“Tindakan tegas ini kita lakukan setelah penambang membandel mengabaikan imbauan yang kita berikan yang sudah berkali-kali dan nantinya akan dilakukan pengecekan jika masih ada yang belum membongkar alat tambang akan dibongkar paksa,” tegas Kabag Ops.(Nanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *