pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Polres Way Kanan Segera Periksa Oknum Kakam

168
×

Polres Way Kanan Segera Periksa Oknum Kakam

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba
Polres Way Kanan Segera Periksa Oknum Kakam
Sahrizal Efendi, Sekertaris LSM TOPAN -RI

WAYKANAN/Lensaberitasumsel.com – Kepolisian. Polres waykanan menindak lanjuti laporan ketua HKm. Yang merupakan seketaris LSM TOPAN-RI.Sahrizal Efendi,menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum kepala kampung Jukuh batu kecamatan Banjit berinisial (FI) yang dilansir Lensa Berita Sumsel sebelumnya kamis (16/04).

Kapolres Way kanan AKBP Harseno Melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Ardi Agung Permadi saat dihubungi Lensa Berita Sumsel jum’at (17/04) via Handphone mengatakan,Terkait laporan yang disampaikan saudara Sahrizal Efendi Pihak Kepolisian Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan menurunkan Tim Satuan Reskrim Polres Way Kanan guna mengumpulkan data untuk penyelidikan lebih lanjut dan rencananya minggu depan Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Menindak lanjuti laporan dari saudara Sahrizal Efendi kami telah menurunkan tim Satuan Reskrim Polres Way Kanan terhadap terlapor ( FI) Guna mengumpulkan data dan alat bukti, rencanannya minggu depan kami langsung akan melakukan Pemeriksaan terhadap terlapor( FI).”Ungkap Kasat

Terpisah Sahrizal Efendi mengucapkan rasa Terima kasihnya kepada Pihak Polres Way Kanan yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Ketua Forum Hkm,karena oknum(FI) kepala kampung Jukuh Batu dianggap telah berbuat meresahkan masyarakat secara umum dengan dugaan telah melakukan penyelewengan beras yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu namun tidak direalisasikan ,selain itu oknum Kepala Kampung (FI) disinyalir telah melakukan pungli di tanah Register 24 sebesar Tiga Ratus Ribu( Rp 300.000/KK) ke setiap warga yang menumpang berkebun di hutan kawasan tersebut, sedangkan hutan Register 24 telah Disahkan Oleh Bupati Way Kanan Bustami Zainuddin SPd MM sudah untuk dimanfaatkan oleh masyrakat selain itu warga telah memiliki Hak Guna Pakai (HGP)selama 35 tahun yang seharusnya masyarakat kampung Jukuh Batu tidak lagi membayar”jelasnya”(Wko) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *