pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Kawanan Rampok Dibonus Timah Panas

238
×

Kawanan Rampok Dibonus Timah Panas

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Kawanan Rampok Dibonus Timah Panas lensaberitasumsel.com – MARTAPURA – Setelah diburu cukup lama, akhirnya 5 tersangka perampokan antar provinsi berhasil dibekuk.  Kelimanya yang merupakan kawanan grandong yang kerap beraksi di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) diringkus Kamis malam (4/6), oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU TIMUR pimpinan Kasat Reskrim AKP Yon Edi Winara.

Ditangkap secara terpisah, masing-masing perampok memberikan perlawanan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kawanan bandit dengan anggota Polres OKU TIMUR yang saat itu dibantu oleh anggota Bareskrim Mabes Polri, ketika hendak meringkus tersangka pelaku perampokan Tarmizi(45), yang merupakan residivis kambuhan. Atas aksinya tersebut, Polres OKU TIMUR menghadiahi timah panas di kaki kanan warga Dusun II, Kampung Baru, Kelurahan Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini.

Rekannya Ilham (39), warga Yukum Jaya Kelurahan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah juga mendapat hadiah yang sama dari aparat. Ia ditembak di betis kanan. Sementara tersangka Novan (23) asal Desa Abung Jaya, kecamatan Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara malah mendapat dua bonus peluru dari petugas di kaki kanannya. Terakhir, Indra Jaya (31) teman sekampung tersangka Ilham juga terpaksa dilumpuhkan polisi.

Kapolres AKBP Saut P Sinaga didampingi Kasat Reskrim AKP Yon Edi Winara memberikan keterangan bahwa, anggotanya berhasil melumpuhkan 4 pelaku perampokan dan 1 penadah yang kerap beraksi di Jalur Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum). Kelimanya terlibat dalam perampokan truk pengangkut galon yang disertai pembunuhan seorang supir truk yang terjadi di Jalintengsum Dusun Minang Baru, Desa Pulau Negara, Buay Pemuka Peliung. Kejamnya lagi, dalam posisi terikat sang supir dibuang kawanan ini ke Sungai Komering.

Beruntung rekannya, Agusri, selamat dari maut, karena saat dibuang ke dasar sungai oleh tersangka, tubuh korban Agusri, yang merupakan kernet, tersangkut di pohon, hingga akhirnya Polisi bergerak atas laporannya. “Berangkat dari laporan pihak korban kita melakukan penyelidikan intensif dan memberangkatkan anggota ke Lampung dibantu Bareskrim dan Polda Lampung, seluruh tersangka berasal dari lampung dan pemain lama serta sindikat rampok antar provinsi,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, gerombolan ini merupakan komplotan penjahat spesialis perampok mobil truk. Bahkan komplotan ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Untuk mengungkap apakah komplotan ini juga terlibat aksi kejahatan lain pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan beberapa Polres.

Ditemukan Barang Bukti (BB) berupa mobil truk sudah dipreteli. Berdasarkan informasi yang dihimpun Polres OKU TIMUR, beberapa kasus kejahatan juga sempat dilakukan di wilayah Lampung. Saat ini kelima tersangka diancam pasal 365 ayat 1, 3, 4 dengan ancaman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kawanan Rampok Dibonus Timah Panas Masih kata Kapolres, yang pertama ditangkap adalah tersangka Novan yang merupakan otak dari aksi kejahatan yang dilakukan komplotan ini. Tersangka Novan diringkus saat sedang nongkrong tidak jauh dari rumahnya namun karena berusaha melawan dan kabur akhirnya tersangka dilumpuhkan. “Kita saat ini masih berusaha mengejar tersangka lain yang berhasil lolos dari kejaran kita,”tegasnya.

Selain berhasil membekuk tersangka polisi juga menangkap penadah truk hasil rampokan Sarkowi (43) yang merupakan warga desa Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit hp, 1 buah plat kendaraan mobil truk BG 8634 DE, 1 pucuk golok satu unit radiator serta 1 unit mesin truk yang sudah dipreteli, ungkapnya.

Sementara, tersangka Novan saat ditemui di Mapolres OKU Timur menjelaskan sebelum melancarkan aksi terlebih dahulu dirinya menghubungi Tarmizi dan mengatakan ada orang cari mobil. Tarmizi lantas mengajaknya “berkerja” maupun beraksi. Ia kemudian menghubungi kawanannya untuk beraksi. Modusnya, kawanan ini membuntuti truk pengangkut galon menggunakan mobil xenia, yang melaju dari Lampung menuju Baturaja.

Setelah berada di tempat sepi, sekitar dusun Minang Baru, kemudian truk pengangkut galon tersebut dihadang. Sopir dan kernet dipaksa keluar dari mobil, kemudian disekap dan diikat di dalam mobil xenia. Khawatir aksi kejahatan mereka terbongkar, korban dibuang ke Sungai Komering. Selanjutnya mereka pergi dan menjual mobil truk itu kepada seorang penadah dengan harga Rp37 juta, ungkapnya. “Saya mendapat jatah Rp5 juta dan uangnya sudah habis pak untuk membayar hutang dan saya pergunakan untuk kebutuhan hidup saya sehari-hari,” ujar tersangka Novan.(Mn-OT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *